Pemda Diminta Cabut Izin Usaha Bagi Yang Tidak Menggunakan Aplikasi Skrining PeduliLindungi

Ilustrasi (Foto: bekasikota.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menutup tempat keramaian yang tidak menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Lewat surat itu, Tito memerintahkan kepala daerah membuat aturan soal penggunaan PeduliLindungi. Aturan itu harus mencantumkan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” bunyi poin B angka 3 SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Mantan Kapolri itu menjelaskan tempat umum yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, PeduliLindungi juga wajib digunakan restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

Tito menyampaikan pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Menurutnya, PeduliLindungi bisa dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pengawasan itu.

Sebelumnya, pemerintah mencatat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan 77.329.648 orang per 8 Desember 2021. Penggunaan aplikasi ini juga telah tersebar di puluhan ribu titik yang meliputi tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lain.

Meski demikian, pemerintah melihat ada penurunan penggunaan PeduliLindungi pada beberapa pekan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pemda untuk kembali menggencarkan penggunaan PeduliLindungi.

Baca juga: Makin Mudah, Fitur PeduliLindungi Segera Terintegrasi di 11 Aplikasi Ini

“Pemerintah daerah beserta Forkompimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di 74 persen kabupaten/kota Jawa Bali,” ucap Luhut dalam jumpa pers daring, Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata luhut belum lama ini.

Ia juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir. “Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali,” kata Luhut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*