Era Satu Data, Ini Pentingnya Masyarakat Hapal NIK

Ilustrasi (Foto: koinworks.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Untuk itu,  dia mengajak masyarakat untuk belajar menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Pasalnya NIK bakal digunakan pada seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik. Hal itu diatur dalam lampiran Perpres No. 62 Tahun 2019.

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/9/2021).

Untuk itu, Zudan mengajak masyarakat membiasakan menghafal NIK. Integrasi NIK untuk pelayanan publik, tambahnya, merupakan tradisi baru. Padahal, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

Baca juga: Dua Tahun Revolusi Kertas Putih, Dukcapil Hemat Rp900 Miliar

“Makanya kami mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” tambahnya.

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. Dia mencontohkan untuk berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK.

“Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” tambahnya.

Ke depan, kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

Kebiasaan menghafal NIK juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.  “Perpresnya mengatakan seperti itu,” kata Zudan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*