Aplikasi SIGNAL Kini Dapat di Akses di 28 Provinsi, Urus STNK lebih Mudah

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional diklaim sudah dapat dioperasikan di 28 Provinsi di Indonesia. Target Polri, semua harus terkoneksi akhir November 2021.

Signal merupakan aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal akan dirilis 28 Juni, namun ditunda karena pandemi Covid-19.

“Untuk signal saat ini sdh bisa digunakan di 28 propinsi, yang saat ini belum terkoneksi dan masih dalam proses, Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. Target kami akhir November sudah harus terkoneksi semua,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam pesan singkat, dikutip Kamis (28/10).

Adapun Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Signal

Taslim memaparkan Signal ini merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent), dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem. Sub sistem aplikasi Signal sebagai berikut:

1. Data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.

2. Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri. Namun implementasinya dilakukan digasilitasi oleh Div TIK Polri.

3. Informasi jumlah pajak dan atau dendanya, Polri mendapatkan dari sistem Bapenda Propinsi masing-masing daerah.

4. Informasi jumlah premi SWDKLLJ, dieroleh dari sistem PT. Jasa Raharja Persero.

5. Channel pembayaran terhubung dengan dunia perbankan dan ecommers dan channel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.

6. Polri juga terhubung dgn Bank Pembangunan Daerah atau BPD selain sebagai mitra penerima, juga sebagai bank penampung dana pajak dan SWDKLLJ masing-masing provinsi.

7. Untuk mengatur traffic sistem pembayaran dapat terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi berdasarkan ijin dari Bank Indonesia, dalam hal ini Polri menggunakan PT Arta Jasa dan PT Finet.

8. Dalam melayani masyarakat yang meminta jasa pengiriman untuk TBPKP atau notice pajak, semua terhubung dengan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Tak Perlu Ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Lewat Aplikasi Signal

Karena banyaknya sub sistem, masyarakat harus memahami ketika mengalami masalah akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi.

Ia juga menjelaskan ada normal, standar, dan prosedur yang harus dipenuhi. Menurut dia ketika tidak dipenuhi maka sistem tidak akan bisa digunakan. Ia mengurai penjelasan itu.

1. standar

– menggunakan aplikasi ini harus di dukung perangkat yang memadai (berbasis Android atau IOS).
– harus didukung jaringan yang cukup. Kalau terlalu lama berproses akan akan menyebabkan sistem time out.
– harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
– data dan informasi sudah tersedia di dalam sub sistem (ini perlu saya sampaikan bahwa database kita belum sepenuhnya benar dan lengkap)

2. Normal

– hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan dan swdklj. Otomatis untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.
– transaksi tidak dilakukan pada jam end of day atau waktu di mana sistem Bapenda/perbankan melakukan perawatan.
– hanya dapat digunakan oleh pemilik langsung dan/ atau setidaknya tercatat dalam 1 kartu keluarga.

3. Prosedur

– langkah penggunaan harus dilakukan step by step.

“Kami bisa membangun sistem yang menghubungkan setidaknya 9 sub sistem dalam tempo 4 bulan dan nasional pada dasarnya sudah merupakan pekerjaan luar biasa, maka jika belum semua perbankan terhubung harus bisa dimaklumi. Target saya sampai awal 2022 semua perbankan yang bersedia bisa kita koneksikan.” sambung Taslim.

Taslim menambahkan signal telah diunduh oleh 128.078. Sedangkan yang sudah bertransaksi berjumlah 40.465. Kemudian jumlah penerimaan pajak Rp59.939.046.000, swdklj Rp4.174.721.500, dan jasa pengiriman Rp259.572.700.

“Itu dalam tempo kurang lebih empat bulan. Dan itu pun belum dilakukan sosialisasi secara masif,” kata Taslim, sebagaimana dilansir dari tempo.co. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*