58 Mantan Penyidik KPK Tergabung Dalam IM57+ Institute

Ilustrasi kartu identitas mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) (Foto: republika.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Praswad Nugraha, menyebut 58 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seluruhnya tergabung ke dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.

Sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Sementara satu pegawai lainnya, Sujanarko, sudah lebih dulu menyatakan pensiun sebelum menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat.

“Semua pegawai yang dipecat tergabung dalam IM57+ Institute terkait kelembagaan Institute,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini mengatakan semua yang berkaitan dengan IM57+ Institute merepresentasikan puluhan pegawai KPK yang dipecat.

Saat ini, terang Praswad, IM57+ Institute sudah menerima tawaran sebuah kantor dari beberapa koalisi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh antikorupsi. Kantor itu nantinya digunakan sebagai tempat kerja pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

“Semua pernyataan IM57+ Institute merepresentasikan semua pegawai yang dipecat,” kata dia.

Adapun mengenai tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri saat ini masih dipertimbangkan oleh puluhan mantan pegawai KPK tersebut. Mereka masih belum mengetahui mekanisme perekrutan ASN di Polri.

Dalam pertemuan awal dengan Tim Polri pada Senin, 4 Oktober pun belum dibahas mengenai soal itu. Pertemuan perdana itu hanya sebatas perkenalan dan membicarakan perihal alih status melalui asesmen TWK yang membuat mereka disingkirkan dari KPK.

“Kita enggak tahu apa prosedur dan bagaimana tawaran Kapolri. Apa itu hal yang terpisah atau merupakan terjemahan dari sikap Presiden Jokowi tentang rekomendasi ini kan kita belum tahu. Makanya kan tawaran kita pertimbangkan dan berterima kasih ada perhatian,” kata juru bicara 58 pegawai KPK yang dipecat, Hotman Tambunan, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Sementara itu, Mantan penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, baru merapikan berkas di meja kerja pada Selasa (5/2021) usai diberhentikan dengan hormat pada 30 September kemarin.

Lakso merupakan pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri usai dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Hotman: Inisiatif Kapolri Rekrut 57 Pegawai KPK Non Aktif Menunjukkan TWK Tidak Valid

“Tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia, selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga ID Card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK,” ujar Lakso di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (5/10).

Lakso turut menemui sejumlah pegawai KPK untuk menyampaikan salam perpisahan. Menurut dia, para pegawai yang ditemui itu sudah paham bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen TWK sarat dengan masalah.

“Saya sempat ketemu dengan teman-teman pegawai. Kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses TWK ini,” kata Lakso yang sempat menangani kasus mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

“Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu, tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran, seperti melakukan kongkalikong kasus, belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain,” lanjut dia.

Lakso dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN karena dinilai tidak lulus asesmen TWK. Ia diberhentikan dengan hormat pada 30 September dan baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian satu hari sebelumnya.

SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam SK itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada Lakso atas jasa-jasa selama ia bekerja. Lakso akan menerima tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*