Puluhan Pengusaha Batik di Kampung Batik Kauman Solo Gulung Tikar

Foto: grahabatik.com
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Puluhan pelaku usaha batik di Kampung Batik Kauman Solo mulai menutup usahanya akibat tekanan pandemi Covid-19. Hal itu diperparah dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna mencegah penularan infeksi virus corona.

Pengurus Kampung Batik Kauman Solo, Gunawan Setiawan, menjelaskan jumlah pelaku batik sekitar 70 orang dan menyisakan belasan saja kemarin. Sejumlah pengusaha batik gulung tikar dengan menjual usaha atau beralih usaha.

“Mayoritas konsumen merupakan wisatawan, Kota Solo barometer batik. Sementara orang datang ke Solo terhambat adanya lockdown dan PPKM ini,” jelasnya seperti dilansir dari solopos.com.

Menurut dia, belasan pelaku usaha yang tersisa bertahan dengan cara penjualan secara daring serta melakukan efisiensi. Namun, penjualan secara daring tidak bisa diandalkan karena banyaknya platform penjualan dengan jumlah penjual yang melimpah serta persaingan harga yang ketat.

“Kami sampaikan kepada kepegawai pembayaran gaji kami kurangi dan mereka juga mau. Yang penting cukup baik,”paparnya.

Baca juga: Kewalahan Hadapi Pandemi Covid-19 Jogja, Lima Gerakan dan Lembaga Kemanusiaan Angkat Tangan

Gunawan menambahkan dampak dari PPKM Darurat bagi para pelaku usaha tidak hanya sampai 20 Juli 2021 tapi butuh lebih dari satu bulan untuk pulih.

Salah satu pelaku UMKM di Kampung Batik Kauman Solo, Marom, 34, mengatakan menghormati pemerintah dengan kebijakan PPKM Darurat. Dia akan melakukan transaksi daring dan sistem cash on delivery (COD) meskipun mayoritas para konsumen biasa datang ke lapaknya.

Curhat pengusaha batik di sentra batik tersebut disampaikan saat Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, beserta petugas gabungan melakukan sidak di sana, Senin siang. Teguh memberikan sosialisasi dan menutup toko yang masih buka pada penerapan PPKM Darurat di Kampung Batik Kauman Solo dan kawasan Jl. Yos Sudarso, Solo.

Teguh menjelaskan masih banyak pelaku usaha yang pura-pura tidak tahu mengenai aturan dari PPKM Darurat. Lurah setempat akan mengawasi dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*