Bertambah Lagi, Kini 122 Daerah Yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021. Aturan pengetatan aktifitas masyarakat ini akan berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro. Selain itu, Presiden meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.

Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. “Aparat negara TNI – Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).

Berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4:

  1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
  2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
  3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
  4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
  5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
  6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli, WFH 100 Persen Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Total

Sementara itu ada 74 daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3:

  1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
  2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
  3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
  4. DI Yogyakarta: Kulon Progo dan Gunungkidul.
  5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
  6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*