
JoSS, MAGELANG – DPRD Provinsi Jateng menilai perubahan bentuk PT BPD Jateng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dapat menjadi pendorong kinerja bank milik pemprov Jateng ini. Peran Bank Jateng untuk membantu dan mendorong perekonomian daerah terus didorong dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bambang Kusriyanto, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro dalam seminar ‘Menggagas Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)’ di Kota Magelang, Senin (31/5/2021).
Dia menambahkan Bank Jateng merupakan salah satu BUMD yang masih menjadi perhatian sebagai penunjang pendapatan keuangan daerah. Pendiriannya pun berdasarkan kebutuhan daerah. Dengan perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan, nantinya bank tersebut mampu bekerja lebih profesional dan akuntabel.
“Saya menghargai upaya Komisi C (dalam penyusunan raperda). Mudah-mudahan seminar itu bisa memberi masukan dalam penyusunan raperda guna pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menjelaskan tujuan penyusunan raperda. Dalam penjelasannya, ia menilai bahwa perubahan bentuk hukum Bank Jateng memiliki kejelasan dalam ruang lingkup kerja atau pangsa pasar.
“Jadi, nantinya ada kejelasan, mana pasarnya Bank Jateng dan mana yang BKK. Kami berharap perubahan bentuk hukum itu bisa dijalankan secara profesional sekaligus mampu memberikan kontribusi pendapatan,” ujarnya.
Baca juga: Bank Jateng Terus Berupaya Pertahankan Kinerja Positif
Selain itu, lanjut dia, raperda tersebut bisa menjadi penguatan dalam operasionalnyajika nantinya Bank Jateng ke depan mampu menjadi holding company di bidang keuangan. “Karena, itu merupakan komitmen dari Komisi C untuk membawa Bank Jateng mampu meningkatkan kinerja dan bermanfaat yang baik ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwannudin Iskandar mengaku sangat apresiatif dengan Komisi C sebagai inisiator raperda untuk meningkatkan profesionalitas Bank Jateng. Meski begitu, ia mengingatkan perlu diatur kepemilikan saham mayoritas dan penunjukan Pemda sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam Perda.
“Hal itu penting karena Bank Jateng adalah BUMD. Sebagai sebuah BUMD, maka tujuan utamanya adalah mendukung program kebijakan daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan hal lainnya,” kata Iwan, sapaan karibnya.
Dikatakannya pula, perubahan dari PT menjadi Perseroda tidak hanya status dan permodalan tapi juga menyangkut tata kelola seperti organisasi, manajemen, & keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; dan monitoring & evaluasi.
“Pembinaan dan pengawasan dalam hal ini juga dilakukan oleh Gubernur Bupati/ Walikota melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi BUMD,” katanya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono. Dalam paparannya, ada beberapa usulan/ masukan terkait raperda diantaranya penguatan bisnis, penguatan kelembagaan, pengaturan tentang Direksi dan Komisaris mengacu pada ketentuan Good Corporate Governance, dan penetapan laba sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Terkait beberapa ketentuan antara PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut, maka perlu adanya komunikasi dan harmonisasi antara Bank Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Pemprov Jateng, Kemendagri, dan OJK,” kata Ony. (lna)

Leave a Reply