Polri dan Kemenkominfo Bentuk Satsus Digital Tangani Permasalahan UU ITE

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjunjung tinggi keadilan dalam implementasi permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Polri bersaa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk Satuan Khusus Digital.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, satuan khusus itu merupakan tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Virtual Police. “Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital,” kata Ahmad, dilansir dari sindonews.com.

Ahmad menjelaskan Virtual Police, nantinya dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya adalah mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.

“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE,” ujar Ahmad.

Baca juga: Pentingnya Membangun Engagement dengan Media

Sebab itu, kedepannya dikatakan Ahmad, jikalau ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan. Polri akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE.

“Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memberi sinyal untuk merevisi UU ITE, jika penerapannya tidak menjunjung tinggi keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*