Pasar Muamalah di Depok Gunakan Koin Dinar dan Dirham Untuk Transkasi, Ini Tanggapan BI

PASAR Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah. Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan mata uang asing yakni koin dinar dan dirham.

Dikutip dari Wikipedia, Dirham  merupakan satuan mata uang pada beberapa negara Arab, juga Tajikistan, dan dulunya, terkait dengan satuan massa pada Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia. Nama ini diturunkan dari mata uang Yunani, drachma atau didracm.

Adapun Dirham adalah uang dari Persia yang beratnya kira-kira 8 gram. Sebutan ini juga digunakan untuk uang perak Yunani yang nilainya hampir sama dengan satu Dinar.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut. “Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ,” ujar Zakky Fauzan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB. Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

“Ke kami tidak ada izin resmi,” kata Zakky. Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham. Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini. “Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan,” tutupnya.

Baca juga: Ngeri, Dikemas Layaknya Paket Barang Ular King Kobra Ini Lepas dari Kardus

Menanggapi ha itu, Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahaya menggunakan mata uang lain selain rupiah di negara kita karena bisa mengancam kedaulatan mata uang garuda tersebut.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015. Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk lain selain mata uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Seluruh masyarakat harus menjadi kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Erwin, BI berkomitmen mendorong gerakan menyintai dan merawat rupiah bersama otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat yang merupakan simbol kedaulatan negara.

Belakangan diketahui banyak pasar menerapkan prinsip muamalah yang wajib menggunakan mata uang dinar maupun dirham sebagai alat tukarnya.

Pasar itu ditemukan di Depok, Jawa Barat dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa. Saat bertransaksi bahkan dilarang menggunakan mata uang rupiah.

Erwin juga mengingatkan undang-undang yang mengatur penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*