JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan tentang pengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas penjualan pulsa dan kartu perdana mulai 1 Februari 2021. Pengenaan PPN itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen.
Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya aturan baru itu dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini.
Selama ini katanya, pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.
“Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2,” katanya, dilansir dari CNNIndonesia.
Baca juga: Ditjen Pajak Resmi Rilis Meterai Tempel 10.000, Lalu Bagaimana Meterai 6.000 dan 3.000?
Dia menambahkan dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut diatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran PPN itu dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa. Sebab mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen. “Sekarang ini dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen” tuturnya.
Distributor tingkat dua tersebut, jelas Yoga, adalah pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama yang pelanggannya adalah pengecer.
“Jadi ini kan ada banyak jalur nih. Dari perusahaan telekomunikasi yang memproduksi pulsa, kemudian ke distributor utama atau distributor besar misalnya. Berikutnya, baru kemudian ke distributor tingkat dua, pengencer baru sampai ke customer. Selama ini aturan setiap rantai itu harus memungut PPN,” tegasnya. (lna)

Leave a Reply