Ditjen Pajak Resmi Rilis Meterai Tempel 10.000, Lalu Bagaimana Meterai 6.000 dan 3.000?

Meterai tempel 2021 senilai 10.000 yang resmi dirilis DJP. (Foto: dok. DJP)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan meterai tempel baru dengan nilai 10.000 sebagai pengganti meterai lama desain tahun 2014 pada Kamis 28 Januari 2021. Adapun meterai 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini, dengan menggabungkan keduanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama menyatakan, meterai tempel baru ini sudah bisa diperoleh masyarakat di seluruh kantor pos di Indonesia. Meterai baru ini memiliki ciri umum dan khusus yang harus diketahui masyarakat.

Menurutnya, ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan, ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Baca juga: Siap-siap, Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta Bisa Kena Cekal

Adapun, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*