[widget id="text-5"]

Sritex Tegaskan Tak Ada Kaitan Dengan Gibran Saat Dapat Pesanan Proyek Bansos

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Disebut-sebut dapat rekomendasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek pengadaan tas kemasan (goodie bag) bantuan sosial (bansos), PT Sri rejeki Isman Tbk. (Sritex) angkat bicara.

Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Seitex) Joy Citradewi menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan order goodie bag bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya, Joy tidak dapat menjabarkan jumlah pesanan maupun nilai kontrak yang diterima pihaknya dengan pemerintah. Hal ini lantaran kontrak antara Kemensos  dan Sritex memiliki pasal kerahasiaan.

Joy juga menegaskan, bahwa kontribusi perseroan dalam program bansos berbentuk bahan pokok tidak terkait rekomendasi anak presiden Joko Widodo, Wali Kota Surakarta Terpilih Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, salah satu media nasional menyebut, Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.

Baca juga: Sunat Bansos Covid-19 Rp17 Miliar, MUI Dukung Juliari P Batubara Dihukum Mati

“Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent,” kata Joy Citradewi, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Sementara itu, dikutip dari Solopos, pesanan tas oleh Kemensos melibatkan 30.000 tenaga kerja. Adapun, total tas sederhana yang ada dalam kontrak antara Kemensos dan Sritex adalah 1,9 juta unit.

Untuk menyelesaikan pesanan ini, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan.

Proyek bansos mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]