Sunat Bansos Covid-19 Rp17 Miliar, MUI Dukung Juliari P Batubara Dihukum Mati

Kolase, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Ikhsan Abdullah-Juliari P. Batubara | Foto: muslimobsession.com/lliputan6.com

JoSS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor dana bantuan sosial. Hal itu menyusul penetapan status tersangka kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diduga melakukan korupsi senilai Rp17 Miliar dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan dampak Covid-19.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Ikhsan Abdullah menyatakan tindakan Juliari tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu Indonesia yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19. Ya kami mendukung hukuman mati agar terjadi efek jera,” tegasnya, dilansir dari CNNIndonesia.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah yang telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang. Menurutnya, ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi.

“Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” tutur Ikhsan.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa pelaku  korupsi anggaran dana bantuan sosial penanganan virus corona harus mendapat hukuman mati. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli pada Juni lalu.

Ia menerangkan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Seperti diketahui, KPK sendiri baru saja mengungkap kasus korupsi program bansos corona yang menyeret nama Menteri Sosial Juliari P Batubara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Jiwasraya, MAKI: Negara Dirugikan Akibat Penyelahgunaan Wewenang

Selain itu, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Firli mengatakan ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.

Di antara celah itu, kata dia, program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa paling berisiko penyimpangan. “Karena itu kami membentuk satgas Covid-19,” kata Firli.

Ia mencontohkan, bisa saja ternyata sumbangannya fiktif. Celah lainnya adalah dengan mengurangi kualitas atau kuantitas bantuan. Pengadaan barang/jasa dan bantuan sosial menjadi paling rawan terjadi penyimpangan karena juga dipengaruhi oleh momen Pilkada serentak 2020.

Dalam konferensi pers penetapan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) Firli mengatakan KPK pun sudah beberapa kali mengingatkan Kementerian Sosial.

Surat pertama mengingatkan soal penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan 2 April 2020. Sementara surat kedua tertanggal 21 April 2020 ihwal penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga membuat aplikasi JAGA Bansos, sehingga masyarakat dapat mengikuti tata kelola penyaluran bantuan. Bahkan, Firli mengatakan Deputi Bidang Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah demi mencegah korupsi.

“Hal ini dimaksudkan supaya tata kelola keuangan dan angaran dilaksanakan transparan dan akuntabel,” kata Firli. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*