Catat! Kebijakan Karantina di Solo Pada Libur Nataru Hanya Berlaku Bagi Pemudik

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo | Foto: youtube kompas.tv

JoSS, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan kebijakan karantina hanya berlaku untuk pemudik. Bagi wisatawan, pekerja, dan pelaku bisnis, kebijakan itu tidak berlaku. Namun, ia meminta agar mereka menginap di hotel.

Kebijakan itu berubah dari rencana semula, yakni semua orang yang datang ke Solo pada libur Natal dan tahun baru bakal dikarantina, guna menekan penyebaran virus corona di wilayah itu.

Terkait perubahan itu Pemkot Solo membatalkan rencana pembuatan posko di terminal, stasiun, maupun bandara guna menyortir pemudik yang akan menjalani karantina di Solo Technopark. Pembatalan juga berlaku pada pengoperasian bus penjemput.

Pemkot selanjutnya akan mengoptimalkan Jaga Tangga untuk mengawasi arus pemudik. Menurutnya, pendirian posko tak efektif terkait kebijakan karantina pemudik lantaran banyak yang menjadikan Solo sebagai kota transit sebelum ke daerah tujuan.

“Pemudik lapor wajib RT/RW. Kemudian, Jaga Tangga yang akan melapor ke Satuan Petugas [Satgas] Penanganan Covid-19. Lalu pemudik itu kami jemput ke lokasi karantina Solo Technopark [STP]. Di bandara dan stasiun, ada yang mampir ke Solo kemudian ganti kendaraan ke daerah tujuan. Jadi tujuan akhirnya bukan Solo,” katanya, seperti dilansir dari Solopos.com.

Meski demikian, jika para pendatang itu singgah atau mampir ke rumah keluarga mereka di Solo, kebijakan bagi mereka sama seperti pemudik yakni menjalani karantina. Hotel, sambungnya, sudah menerapkan protokol kesehatan dari saat mereka tiba pada pintu masuk.

Baca juga: Pemerintah Larang Even Perayaan Malam Pergantian Tahun, Jateng Disorot

Dengan begitu manajemen hotel sudah ikut menekan persebaran virus SARS CoV-2. “Liburan Nataru ini kan memang tempat wisata Solo buka, Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ], dan beberapa yang lain,” imbuhnya.

Namun, aturan Pemkot Solo hanya membatasi usia 15-60 tahun dan bukan ibu hamil yang boleh masuk lokasi wisata. Regulasi mengenai hal itu masih dalam pembahasan oleh Pemkot dan belum final. “Kami akan terbitkan pada 18 Desember dan mulai berlaku 19 Desember,” ujar Rudy.

Ihwal Hari Natal, Rudy juga mewanti-wanti warga agar tak menggelar perayaan. Rudi hanya mengizinkan peribadatan di gereja dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Namun, apabila kasus terus melonjak dan angka kematian meningkat, pelaksanaan ibadah juga bisa beralih ke virtual seperti pada Paskah tahun ini.

Sebelumnya, terkait kebijakan karantina pemudik ini, Pemkot Solo berencana membuka posko di terminal, stasiun, dan bandara dan mengoperasikan bus penjemputan seperti saat Lebaran lalu.

Posko ini sedianya untuk mendata dan menyaring penumpang yang turun di stasiun, bandara, maupun terminal bus. Bagi yang datang ke Solo karena mudik akan langsung dibawa ke STP untuk menjalani karantina.

Sedangkan mereka yang akan meneruskan perjalanan ke daerah tetangga atau datang karena keperluan bisnis, wisata, atau keperluan lain tidak perlu menjalani karantina. Pengelola bandara dan stasiun pun siap menyediakan titik penjemputan bagi pemudik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*