UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, KSPI Langsung Judicial Review

JoSS, JAKARTA – Konfederasai Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) langsung mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui UU tersebut telah resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (3/11/2020).

“Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Dua serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Cipta Kerja tersebut, khususnya pada klaster pasal ketenagakerjaan.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal.

Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, KSPI juga akan melanjutkan menggelar aksi, termasuk mogok kerja, sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan.

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.

Baca juga: Gema Keadilan Jateng: Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Rakyat Makin Merana

Lantas pasal-pasal apa saja dalam UU Cipta Kerja yang dinilai serikat pekerja merugikan kaum buruh? Berikut ini beberapa di antaranya menurut paparan serikat buruh:

1. Pemberlakuan Kembali Sistem Upah Murah (Pasal 88C Ayat 1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

2. Karyawan Kontrak Seumur Hidup
UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, kata Said, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ujar dia.

3. Outsourcing Seumur Hidup
Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66, yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

4. Pengurangan Nilai Pesangon
Dalam UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja nilai pesangon buruh diturunkan dari 32 bulan upah menjadi 25 upah, dengan rincian 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini jelas merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN. KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003,” ujar Said.

Selanjutnya, kata Said cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa ‘dapat’ dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*