Tenaga Pendidik Bakal Dapat Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerimanya

Ilustrasi | Foto: cnnindonesia/suarasurabaya.net

JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan bantuan subisdi gaji Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik. Bantuan tersebut diberikan kepada para tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, non-PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebut ada lima syarat bagi calon penerima. Nadiem menjelaskan ke lima syarat itu yakni: Warga Negara Indonesia; Berstatus bukan sebagai PNS; Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan; Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020 serta Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tangga 1 Oktober 2020.

“Syaratnya sangat sederhana, jadi jika memenuhi syarat tersebut silahkan mendaftar,” kata Nadiem Makarim dalam acara peluncuran secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Menurut Nadiem, dua syarat terakhir yakni bukan penerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan serta bukan menerima kartu prakerja sampai dengan tangga 1 Oktober 2020, ditetapkan agar bantuan sosial ini bisa adil dan tidak tumpang tindih.

Baca juga:  Apindo Kecewa Sejumlah Kepala Daerah Naikkan UMP 2021

“Agar tidak ada individu yang terima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan,” kata dia.

Dalam program itu, anggaran yang disiapkan yaitu sebesar Rp 3,6 triliun untuk 2 juta lebih penerima. Mereka semua adalah tenaga pendidik yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu: Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium dan Tenaga administrasi.

Dalam paparannya, Nadiem juga melampirkan ketentuan tambahan bahwa program subsidi upah ini mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020. Lewat beleid ini, ternyata subsidi upah Rp 1,8 juta tidak akan diterima penuh.

“Jumlah BSU (bantuan subsidi upah) akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP,” demikian tertulis dalam paparan Nadiem. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*