Diskors 6 Bulan, Mahasiswa Unnes Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, SEMARANG – Pelaporan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) oleh mahasiswanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum selaku pelapor, kini dikembalikan kepada orang tuanya dan diskors 6 bulan.

Atas sanksi tersebut, mahasiswa asal Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tersebut mengatakan, sedang dalam tahap pengonsolidasian untuk membahas upaya yang akan ditempuh ke depan. Ia menyatakan akan menempuh jalur litigasi (melalui pengadilan) maupun nonlitigasi (luar pengadilan).

“Fokus pada substansi, saya akan hadapi dengan bahagia. Yang pasti kejadian ini menjadi catatan buruk untuk dunia pendidikan Indonesia,” kata dia.

Dia mengaku siap menghadapi almamaternya baik secara litigasi maupun non litigasi. “Karena tindakan saya dilindungi hukum dan dijamin konstitusi,” ujarnya. Dalam mengawal kasusnya, Frans akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Semarang.

Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu setelah melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah di Semarang, Senin, (16/11/2020).

Menurut dia, pengembalian Frans Napitu ke orang tua ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Baca juga: UGM Minta Copot Gelar Doktor Fathur Rokhman, Rektor Unnes

Dalam surat keputusan itu Rodiyah menyebut Frans diduga terlibat sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Ia mengatakan pernah memanggil Frans pada 8 Juli 2020 untuk klarifikasi. “Berdasarkan jejak digital yang kami miliki,” kata Rodiyah pada Selasa, (17/11/2020).

Dalam klarifikasi tersebut Frans kemudian diminta meneken surat pernyataan. Surat pernyataan itu antara lain berisi tidak bertindak provokatif, kegaduhan, menjaga nama dan reputasi institusi Unnes, tak terlibat aksi simpatik terhadap tahanan politik, serta menaati etika, dan tata tertib kemahasiswaan.

Rodiyah menyebut, Frans malah melanggar enam pernyataan yang telah ditandatangani tersebut. “Dia sendiri yang membangunkan,” katanya.

Salah satu tindakan Frans yang melanggar surat pernyataan itu, kata Rodiyah, adalah melaporkan Rektor Unnes ke KPK. “Melaporkan Rektor Unnes kan membuat kegaduhan. Perbuatan dia berarti melanggar enam poin pernyataannya,” kata Rodiyah.

Surat keputusan pengembalian Frans ke orangtua terbit tiga hari setelah pelaporan ke KPK. Menurut Rodiyah keputusan yang ia ambil berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan. “Orang menitipkan anak. Saya tidak kuat, saya kembalikan,” ucap dia. Rodiyah mengatakan keputusan itu bukanlah sanksi melainkan melibatkan orangtua dalam pendidikan.

Meski dikembalikan ke orangtua, Frans tetap berstatus sebagai mahasiswa Unnes. Frans merupakan mahasiswa Bidik Misi kampus di Sekaran Gunungpati Kota Semarang itu. Kini sampai enam bulan ke depan studinya ditunda. “Statusnya masih mahasiswa, proses akademiknya yang ditunda,” ucapnya, dilansir dari Tempo.co.

Rodiyah juga mengaku siap jika mahasiswanya tersebut menempuh jalur hukum atas keputusan yang ia keluarkan. “Kalau menurut dia memenuhi unsur hukum, mau menggugat hak dia,” sebut Rodiyah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*