Sempat Dibebastugaskan Karena Tuduhan Hina Jokowi, Sucipto Kembali Aktif Jadi Dosen Unnes

Sucipto Hadi Purnomo | Foto: tangkapan layar youtube net biro jawa tengah

JoSS, SEMARANG – Sucipto Hadi Purnomo akhirnya kembali diaktifkan sebagai dosen Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni. Sebelumnya dia sempat diberhentikan selama lima bulan sebagai staf pengajar di Universitas Negeri Semarang (Unnes) karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diputuskan melalui Keputusan Rektor Unnes No. B/401/UN73/HK 2020 tentang Pencabutan SK Rektor No. B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen kepada Dr. Sucipto Hadi Purnomo, tertangal 24 Juli 2020.

Selain mencabut pembebasan sementara, dalam keputusannya Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, juga memberikan kembali hak kepegawaian Sucipto sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama ini Sucipto menerima gaji penuh sebagai dosen sebtiap bulan dan memiliki kewajiban melakukan presensi. Adapun tunjangan sertifikasi dosen dan remunerasi yang selama lima bulan atau selama penonaktifannya tidak dicairkan, juga akan diberikan.

Rektor Unnes berharap dengan kembali aktif, Sucipto bisa menyalurkan energi kreatifnya dalam mendukung reputasi Unnes.

“Jangan sampai energi kita terlalu banyak tersita untuk hal-hal yang tidak produktif,” ujar Prof. Fathur Rokhman dalam keterangan resmi.

Baca juga: Dana BOS Boleh Untuk Beli Kuota Internet Siswa, Tapi..

Fathur juga menyatakan akan menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk Sucipto demi kebaikan Unnes.

“Di masa ini kita akan jalin komunikasi yang baik dengan semua pihak. Kita semua sesame anak bangsa harus terus tumbuh dan berkembang dengan hal-hal yang positif,” ujar guru besar ilmu Sosiolinguistik itu.

Dengan dicabutnya surat pembebasan tugas itu, praktis proses gugatan hukum Sucipto kepada Rektor Unnes di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pun tidak bisa dilanjutkan.

“Karena objek gugatan sudah tidak ada, saya kira persidangan tidak bisa dilanjutkan. Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum juga,” ujar Sucipto seperti dikutip dari Semarangpos.com, Minggu (26/7/2020).

Sebelumnya, Sucipto menggugat Rektor Unnes karena keputusan memberhentikannya sebagai dosen pada 14 Februari. Ia diberhentikan karena dituduh menghina Presiden Jokowi melalui unggahan di Facebook, tahun 2019 lalu.

Sucipto menambahkan meski surat pemberhentiannya dicabut, dirinya tetap akan menjadi mitra kritis bagi rector dan pejabat kampus Unnes lainnya.

“Saya tetap akan kritik Rektor dan siapa pun pejabat publik sebagai bagian dari tanggung jawab akademisi. Itu saya sampaikan ke Rektor saat penyerahan SK dan beliau tidak keberatan. Sikap kritis itulah jati diri akademisi,” pungkasnya.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*