Di Era Jokowi, Sejumlah Lembaga Dibentuk dan Dibubarkan, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo | Foto: solopos.com

JoSS, JAKARTA – Presiden Jokowi baru-baru ini menyatakan akan membubarkan setidaknya 18 lembaga yang dianggap tidak produktif kinerjanya. Hal itu diungkapkan Kepala Negara saat rapat paripurna kabinet pertengahan Juni lalu.

Meski demikian, pembubaran dan dan pembentukan lembaga atau badan bukan kali ini saja. Di era kepemimpinan Presiden Jokowi, sejak menjabat sejak 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Berikut daftarnya: Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

  1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Komisi Hukum Nasional
  5. Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
  6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
  8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Dewan Gula Indonesia

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Dikutip dari Tribunnews.com, lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

  1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
  2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Sementara itu, memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:

  1. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Ditahun yang sama, Pemerintah kembali membubarkan 9 lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:

  1. Badan Benih Nasional
  2. Badan Pengendali Bimbingan Massal
  3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
  4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
  5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
  6. Dewan Kelautan Indonesia
  7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Terakhir, pada 2017 Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.

  1. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Sembilan lembaga dibentuk Namun, selama memerintah Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru. Adapun lembaga itu adalah

  1. Badan Keamanan Laut (2014)
  2. Kantor Staf Presiden (2015)
  3. Badan Restorasi Gambut (2016)
  4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016)
  5. Satgas Saber Pungli (2016)
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)
  7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)
  8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017)
  9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*