
JoSS, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menambah anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 350 miliar. Dana tambahan ini untuk membangun kembali gedung utama Kejagung yang habis terbakar pada 22 Agustus lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan dengan adanya tambahan itu, total pagu anggaran kejaksaan agung tahun depan disepakati menjadi sebesar Rp 9,593 triliun. “Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun,” katanya dalam rapat dengan Kejagung, Polri, dan KPK, Senin (21/9).
Merujuk pemberitaan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 400 miliar. Namun DPR menyetujuinya sebesar Rp 350 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sangat berterima kasih kepada DPR atas keputusan ini. Menurutnya, pembangunan kembali gedung ini sangatlah penting karena kebakaran telah menyebabkan kerusakan berat di gedung tersebut.
“Kejaksaan telah sampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebanyak 400 miliar rupiah. Alhamdulillah telah dikabulkannya (Rp 350 miliar) kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini,” kata Burhanuddin, dilansir dari Kontan.co.id.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada pihak kejaksaan pada Senin (21/9).
Baca juga: APBD Perubahan Diteken, 3 RS Dapat Tambahan Anggaran Sebesar Rp190,4 Miliar
“Hari ini, SPDP dikeluarkan hari Jumat kemarin dan dikirim ke Kejagung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Senin (21/9) dilansir dari CNNIndonesia.
Dia menurunkan juga bahwa pihak penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam tahap penyidikan ini. Sebelumnya, mereka pun sempat dimintai keterangannya saat kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.
Ferdy mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang berada di Gedung Utama saat kebakaran terjadi. Mereka adalah pihak yang berasal dari institusi Kejaksaan maupun dari luar institusi itu seperti tukang bangunan.
“12 orang saksi diperiksa, bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” ujar Sambo.
Sebagai informasi, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pidana Pasal 187 dan 1888 KUHP dalam insiden kebakaran markas utama Korps Adhyaksa tersebut bulan lalu.
Pasal 187 menjelaskan terkait hukuman pidana bagi siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 188 menyebutkan ancaman hukumannya, yakni 12 sampai 15 tahun.
Naiknya status perkara menjadi penyidikan lantaran dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik. “Namun diduga karena nyala api terbuka (open flame),” kata Listyo. (lna)

Leave a Reply