
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sebanyak 28 daerah peserta Pilkada 9 Desember 2020 mendatang hanya memiliki satu bakal pasangan calon alias calon tunggal. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berada di Jawa Tengah.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah tersebut terhimpun saat pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB, Minggu (6/9). Angka ini masih berpotensi bertambah.
Kondisi ini akan ditanggapi oleh KPU dengan membuka kembali pendaftaran di daerah tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi bapaslon lain untuk mendaftar dan menghindari calon tunggal.
“KPU kabupaten kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan yang berlaku,” kata Arief, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, KPU mengumumkan sedikitnya 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Keterangan itu dihimpun KPU berdasarkan data terakhir yang masuk pada pukul Minggu (6/7/2020) pukul 24.00 WIB. Seluruhnya telah melakukan pendaftaran ke KPUD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Pilkada Serentak di Tujuh Daerah di Jateng Ini Pesertanya Bakal Lawan Kotak Kosong
Jumlah tersebut terbagi atas 22 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati serta 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. “Jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang,” ujarnya.
Di Jawa Tengah, KPU menemukan ada 6 kabupaten/kota yang baru memiliki satu bakal pasangan calon (paslon). Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menyebut keenam daerah tersebut ada di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
“Sampai hari terakhir pendaftaran, di siang hari ini, ada 6 daerah yang baru ada satu bakal paslon yang mendaftar. Tapi kita sedang tunggu perkembangannya sampai jam 00.00 malam nanti,” kata Paulus dikutip dari IDN Times, Minggu (7/9/2020).
Pihaknya menyatakan jika tidak ada paslon lainnya yang mendaftar ke KPU, maka akan ada tahapan perpanjangan masa pendaftaran.
Mekanismenya, kata Paulus, petugas KPU di 6 daerah itu akan memutuskan dari rapat pleno. Selanjutnya pihaknya akan kembali menyosialisikan tahapan pencalonan Pilkada kepada masyarakat setempat selama tiga hari. Nantinya akan dibuka lagi proses pendaftaran untuk yang kedua kalinya. (lna)

Leave a Reply