Kasasi Ditolak, Pelawak Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes

Nurul Qomar | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, BREBES – Pelawak senior Nurul Qomar akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes, setelah pengajuan kasasi terkait Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu di tolak Mahkamah Agung.

Qomar harus menjalani masa hukuman 2 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi JAwa Tengah, vonis ini lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Brebes yang hanya 1,5 tahun.

Diketaui Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Pada 11 November 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes  menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa Nurul Qomar, Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.

Kemudian Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.

Qomar tiba di kompleks Lapas Brebes, Rabu (19/8) pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.

Baca juga: Dikhawatirkan Ulangi Perbuatannya, Penangguhan Jerinx Ditolak

Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.

Dia mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.

“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8).

Dilansir dari detik.com, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Nurul Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3,” kata Andhi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*