Terima Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kudus Dinonaktifkan dan Ditahan

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, SEMARANG – Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dinonaktifkan dari jabatannya, karena kini dirinya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penahanan itu terkait kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai dilingkungan kerjanya.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan berkenaan dengan penetapan status tersangka pada Humaini, maka otomatis nonaktif dari jabatannya. “Huamini otomatis sudah nonaktif sementara (dari Direktur PDAM Kudus),” katanya, usai rapat paripurna di DPRD Kudus, Jumat (17/7/2020).

Hartopo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi tentang penetapan tersangka Humaini dari jaksa. Hingga kini Pemkab Kudus belum menerima salinan tersebut.

“Ya kemarin dari Sekda suruh untuk membuat surat terkait salinan ketetapan tersangka kepada Direktur PDAM. Sampai sekarang kami belum menerima salinan, terkait untuk meninjau sesuai dengan pedoman,” ucap Hartopo.

Baca juga: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Pegawai Baru di PDAM Kudus

Dia menambahkan saat ini, pihaknya belum memutuskan pengganti Humaini. Hartopo masih melakukan kajian terkait kasus yang menjerat Humaini. “Ini (Plt atau Plh) sementara belum (kosong). Kita menunggu kajian terlebih dahulu,” tuturnya seperti dikutip dari Detik.com.

Hartopo menyebut pihaknya telah memanggil instansi terkait untuk membahas pelayanan PDAM usai penahanan Humaini. Hartopo memastikan agar pelayanan kepada 45 ribu pelanggan di Kudus tak terganggu.

Dari hasil rapat tersebut, lanjutnya untuk pekerjaan lainnya tidak masalah, namun bagian untuk keuangan biasanya harus menggunakan tandatangan direktur. Untuk itu segera akan dicarikan solusi.

“Langkah kita, semua Kabag saya panggil, Dewas (Dewan Pengawas) juga saya panggil, selama ini pelayanan bagaimana ada terkendala, mereka tidak ada permasalahan. Mereka melayani pelanggan 45 ribu jangan sampai ada permasalahan. Dari keterangan mereka, oke tidak masalah. Hanya bagian keuangan untuk operasi ambil uang, harus ditandatangani direktur nah nanti solusinya seperti apa,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*