
JoSS, KUDUS – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan penyuapan dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kabupaten Kudus, setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan negeri setempat.
“Kami memang dimintai bantuan dari Kejati Jateng untuk menyampaikan terkait status dua orang berinisial O dan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustriningsih, seperti dikutip dari Antara.
Sementara tersangka sebelumnya, yakni berinsial T, kata dia, masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus. Terkait dengah kehadiran tim Kejati Jateng yang mendatangi kantor PDAM Kudus, Selasa (14/7), lanjut dia, Kejari Kudus hanya sebatas mendampingi saja.
“Apa saja yang disita, kami tidak mengetahuinya,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen Sarwanto. Diberitakan sebelumnya, tiga orang dari Kejati Jateng mendatangi kantor PDAM Kudus untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan server, yang terlihat dibawa salah satu petugas dari Kejaksaan.
Kedatangan tim penyidik Kejati Jateng untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai PDAM.
“Mereka hanya mengambil tambahan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus, ” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kantor PDAM Kudus, selain beberapa dokumen juga ada server. Terkait beredarnya informasi adanya tambahan tersangka baru selain pegawai PDAM Kudus berinisial “T”, dia mengaku belum bisa menjawab.
Baca juga: Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Hanya Untuk Alihkan Perhatian Kasus Djoko Tjandra
“Nanti kalau ada informasi kami sampaikan,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan di kantor PDAM Kudus, aktivitas pegawai masih terlihat normal karena para pegawai masih terlihat lalu lalang dari kantor satu ke kantor lainnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa 35 saksi, termasuk Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Sementara pasal yang disangkakan, belum ada kepastian apakah kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 sendiri menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (lna)

Leave a Reply