JoSS, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.
“Instruksi dari ketua pengadilan, kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka,” kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Minggu (19/7).
Sebelumnya seperti dilansir dari Antara, PN Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari mulai Senin (20/7) menyusul adanya salah seorang pegawai meninggal yang dinyatakan positif COVID.
Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Eko menyebut sempat ada riwayat kontak antara almarhum dengan pegawai pengadilan setelah pelantikan.
Sementara berkaitan dengan operasional pengadilan, ia menambahkan mekanisme operasional pengadilan akan mengacu pada SEMA Nomor 6 tahun 2020 yang berkaitan dengan masa pandemi ini. Proses persidangan sendiri, lanjut dia, tetap dilaksanakan secara daring untuk perkara pidana dan E-litigasi untuk perkara perdata.
Dia menambahkan pegawai PN Semarang yang jumlahnya mencapai 200-an orang juga tetap akan menjalani uji cepat COViD-19 pada Senin (19/7) pagi.
Baca juga: KPU Kota Semarang Gandeng Gugus Tugas Covid-19 Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
Eko sebelumnya mengumumkan Pengadilan Negeri Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari menyusul salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.
“Persidangan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk sementara ditutup selama 7 hari,” katanya, Sabtu (18/7).
Menurut dia, Ketua PN Semarang memerintahkan penutupan sementara itu akan mulai dilakukan pada Senin (20/7). Ia menuturkan rencana penutupan tersebut juga telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
Sementara itu untuk persidangan perkara pidana, kata dia, para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai mekanisme persidangan secara daring.
Adapun pegawai PN Semarang yang meninggal karena COVID-19 tersebut, kata dia, menjabat sebagai panitera muda hukum.
Menurut dia, almarhum yang baru saja dilantik sebagai panitera tersebut kemudian beberapa hari tidak masuk kerja karena sakit. “Yang bersangkutan berdomisili di Salatiga, Jawa Tengah,” katanya.
Atas kondisi tersebut, lanjut dia, para pegawai PN Semarang rencananya akan menjalani tes usap pada Senin ini. (lna)

Leave a Reply