JoSS, JOGJA – Kepala Dinas Pertamanan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan telah merampungkan penyelesaian konsultasi publik terkait pembangunan jalan tol Solo-Jogja yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Krido menambahkan pihaknya meredesain kegiatan konsultasi publik dengan tidak mengumpulkan warga tetapi digelar secara door to door. Saat ini, tahapan rencana pembangunan jalan Tol Jogja-Solo memasuki tahapan izin penetapan lokasi (IPL).
“Untuk delapan desa tersisa yang terkendala situasi dan kondisi pandemi Covid sudah selesai pelaksanaan konsultasi publiknya. Kami tetap memerhatikan prosedur protokol kesehatan. Hasilnya baru saya rekap,” katanya, Jumat (19/6).
Krido mengatakan, dengan skema konsultasi publik seperti itu ke depan diharapkan tahapan-tahapan kegiatan rencana pembangunan jalan tol Jogja-Solo tidak terganggu atau masih sesuai jadwal yang ditentukan.
Salah satunya, terkait target penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) yang dijadwalkan keluar pada tahun ini.
Disinggung kapan IPL disetujui oleh Gubernur dan bisa diterbitkan, Krido masih enggan untuk menjelaskan. “Besok Senin (pekan depan) siang saja saya jawabnya. Masih rapat,” jelasnya seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Diketahui, proyek jalan tol tersebut membutuhkan lahan seluas 472.155 hektare yang akan berdampak di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Untuk kabupaten Karanganyar, daerah yang akan terdampak proyek tol mencakup satu kecamatan dan satu desa.
Baca juga: Pembangunan Tol Kertosono-Kediri Bisa Dimulai Awal 2021
Sedangkan Kabupaten Boyolali, pembangunan jalan tol itu berpotensi mengurangi lahan di dua kecamatan yakni Banyudono dan Sawit yang mencakup sembilan desa.
Khusus wilayah Klaten, kebutuhan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan tol Solo-Jogja lebih luas lagi. Pasalnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu proyek tol bakal melewati lahan di delapan kecamatan termasuk 34 desa atau kelurahan.
Rencana pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2020-2021. Sementara itu untuk pembangunan jalan tol, pembangunannya bakal dimulai begitu pembebasan lahan selesai dan diperkirakan selesai pada 2025.
Adapun tahap pengadaan tanah dibagi dalam dua fase yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup aktivitas pemberitahuan rencana pembagunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
Sedangkan tahap pelaksanaan terkait dengan aktivitas inventarisasi & identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan normatif, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi hingga pelepasan obyek pengadaan tanah.
Pemerintah menambahkan bahwa rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Jogya ini didasarkan pertimbangan tiga aspek. Pertama, untuk meningkatkan aksebilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antara Provinsi Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua, sebagai pengurai kemacetan dan alternatif pengguna jalan di wilayah Solo dan DIY. Ketiga, meningkatkan aksebilitas daerah untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah
Estimasi investasi yang dibutuhkan untuk ruas tol tersebut mencapai Rp26,4 triliun. Mekanisme pembiayaannya akan menggunakan skema di luar APBN yakni kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). (lna)

Leave a Reply