
JoSS, SOLO – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beserta Kanwil Kumham Jateng dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng serta kepala Rutan Surakarta, digugat secara ke Pengadilan Negeri Surakarta karena kebijakan asimilasi Napi karena alasan Wabah Covid-19 dianggap menimbulkan keresahan masyarakat. Gugatan tersebut sudah didaftarkan Yayasan Mega Bintang 1997 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997, Boyamin Saiman, menjelaskan meski statusnya gugatan perdata, dia meminta nilai gugatannya tak perlu dikedepankan. “Gugatan ini untuk pendidikan hukum masyarakat. Substansinya adalah kesalahan asimilasi (Napi),”kata Boyamin, saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Menurut dia, tindakan menggugat secara perdata tersebut dilator belakangi bahwa kebijakan asimilasi napi terkait wabah Covid-19 ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat. Dimana para napi yang telah dilepaskan, ternyata sebagian di antaranya melakukan kejahatan lagi begitu keluar dari penjara, sehingga menimbulkan keresahan pada saat pandemi Corona.
“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang sekarang harus ronda di kampung kampung di wilayah Surakarta. Warga harus keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Boyamin, yang mendaftarkan kasusnya pada 26 April 2020.
Baca juga: Baru Bebas Program Asimilasi Covid-19, Residivis LP Nusakambangan Balas Dendam
Dasar dari gugatan yang utama adalah untuk mengembalikan rasa aman. Karena itu, Yayasan Mega Bintang menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan melakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.
Mengenai dipilihnya Pengadilan Negeri Kota Surakarta karena dalam kondisi bekerja dari rumah (Work From Home) para penggugatnya ada di Solo, sehingga dipilih PN Surakarta sebagai fokus kasusnya. “Toh kalau nanti dikabulkan Hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Adapun persidangannya yang pertama dijadwalkan 11 Juni 2020. Boyamin mengingatkan agar Napi asimilasi yang dilepas harus penuhi syarat, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F). Juga harus bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
Persoalannya, yang terjadi dalam pelepasan 30 ribi lebih Napi dianggap salah karena hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. “Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi,” katanya.
Atas nama penggugat, dia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan penerima asimilasi ada di tangan Kemenkumham karena masih status Napi. Kalau tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, Menkumham dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (wid)

Leave a Reply