Baru Bebas Program Asimilasi Covid-19, Residivis LP Nusakambangan Balas Dendam

Ilustrasi | Foto: balipost

JoSS, SUKOHARJO – Seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan berinisial DAK melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Serut. Penganiayaan ini ditengarai aksi balas dendam yang dilakukan mantan narapidana yang barusaja bebas karena program asimilasi dari pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuhham) melalui program asimilasi kepada warga binaan membebaskan puluhan ribu narapidana guna menekan penyebaran virus corona.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Residivis kasus curat dan narkoba yang bebas dari LP Nusakambangan, menghajar seorang warga Desa Serut.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK yang merupakan residivis dari LP Nusakambangan. Dia bersama temannya melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.

Baca juga: Satpam Yang Tampar Perawat Gagal Periksakan Anaknya, Malah Masuk Bui

“Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4) pukul 23.00 WIB. Pada saat itu tersangka DAK bersama temannya DAW yang tak lain tetangga korban H mendatangi rumah korban di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan membacok kepala korban hingga bocor,” kata Kasatreskrim, dikutip dari merdeka.com, Kamis (16/4).

Usai melakukan aksinya, keduanya terduga melakukan penganiayaan itu ditangkap Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari tadi di rumah DAW di Desa Celep, Nguter. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam dan bambu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kasatreskrim menyebut saat ini korban mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Ia membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.

“Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*