Pengusaha dan Serikat Pekerja Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda

Ilustrasi | Foto: detik
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda hingga masa pandemi COVID-19 berlalu. Sementara itu Apindo menilai kenaikan iuran saat ini tak tepat.

Ketua SPSI Surakarta Wahyu Rahadi mengatakan kebijakan tersebut tidak mudah diikuti oleh para buruh karena mereka tidak hanya membayar iuran untuk dirinya sendiri tetapi juga seluruh anggota keluarga.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan menjadi beban bagi kami. Harisnya ditunda setelah COVID-19 selesai, tetapi dilihat dulu upah kami naik juga atau tidak,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut juga tidak mudah diikuti oleh perusahaan terutama di masa pandemi COVID-19. Menurut dia, sulit bagi perusahaan beroperasi seperti biasa di tengah lesunya ekonomi akibat wabah tersebut.

“Banyak dari kami yang sudah dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, dan tidak ada lemburan. Ini sangat memberatkan pekerja dan perusahaan,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang akan diterapkan pada Juli tersebut.  kenaikan tarif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2021.

“Di saat seperti ini tidak pas rasanya menaikkan iuran BPJS. Kami meminta ditinjau lagi Perpres mengenai kenaikan tarif tersebut,” kata Wakil Ketua Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar iuran maka akan berimbas ke buruh, yaitu layanan kesehatan akan terhenti ketika yang bersangkutan sakit.

Baca juga: Wali Kota Solo FX Rudyatmo Sebut Jokowi Sengsarakan Rakyat Dengan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut dia, bagi perusahaan dengan kondisi keuangan baik maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mungkin tidak menjadi masalah. Meski demikian, akan menjadi masalah ketika keuangan perusahaan tersebut dalam kondisi tidak baik.

“Pada saat ini banyak perusahaan yang terdampak COVID-19. Bahkan kondisi ini berdampak pada berkurangnya ‘cash flow’ perusahaan. Kalau ‘cash flow’ tidak ada kan perusahaan sulit mau bayar iuran,” katanya.

Meski demikian, dikatakannya, Apindo Surakarta akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Apindo pusat terkait kondisi tersebut.

“Sebenarnya kami di daerah sangat prihatin dengan kondisi perusahaan yang kurang baik akibat COVID-19 ini. Mereka tidak bisa bayar iuran. Padahal ekonomi diprediksi mulai membaik baru setelah COVID-19 usai,” katanya.

Bahkan, butuh waktu lama bagi perusahaan untuk bisa kembali bangkit pascadihantam COVID-19.

“Dari hitungan kami, jika besaran iuran masih seperti ini maka perusahaan bisa membayar hingga bulan Juli, tetapi kalau besarannya benar dinaikkan kami belum hitung karena itu di luar prediksi,” katanya.

Sebelumnya, keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan pada Rabu (6/5).

Pada 2021, iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*