Pengacara Asal Solo Bakal Ajukan Yudicial Review ke MA Terkait Permendes Soal BLT Dana Desa

BRM Kusumo Putro SH MH (paling kiri) | Foto: Tono/JoSS

JoSS, SOLO – BRM Kusumo Putro SH MH anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 6 tahun 2020 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Pasalnya, Permendes itu dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di sejumlah desa bila cara pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di saat pandemi Covid-19 dipaksakan sesuai Permendes tapi tidak sesuai dengan situasi kondisi masing-masing desa di Indonesia.

BRM Kusumo Putro yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Aset dan Kekayaan Negara (LAPAAN) Jawa Tengah itu mengakui semenjak diterbitkan Permendes tersebut, pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah Kepala Desa di Solo Raya juga Jawa Tengah.

“Intinya para kepala desa merasa resah karena dibenturkan dengan warganya sendiri yang tidak kebagian BLT, kalau mekanisme pembagian BLT digunakan cara Kemendes yakni penyaluran BLT besarannya sebesar Rp 600.000 per bulan per kepala keluarga (KK). Selama tiga bulan berturut-turut sejak bulan April 2020. Padahal warga yang terdampak Covid-19 jumlahnya banyak , sementara dananya tidak mencukupi,” ujar Kusumo.

Dalam aturan tersebut, desa yang menerima dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 25% dari jumlah dana desa. Sementara desa yang menerima dana desa
Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa.

Baca juga: Yasonna Laoly Digugat Ke Pengadilan Karena Pelepasan Napi Timbulkan Keresahan

Lalu, desa yang menerima dana desa lebih dari 1,2 miiliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa. Menurut Kusumo kalau skema pembagian harus menurut Permendes yakni Rp 600 ribu per KK berlaku tiga bulan.

Misalnya desa yang menerima Rp 1 Miliar berarti yg dana BLT yang dibagikan ke warga hanya sekitar 300 juta. Kalau dibagikan Rp 600 ribu selama tiga bulan hanya cukup bagi 166 KK.

“Sementara kalau warga yang terdampak Covid-19 membengkak hingga 300 KK, dipastikan Kepala Desa menjadi sasaran demo warga yang tidak kebagian BLT. Ini yang saya maksud kebijakan Mendes malah membenturkan Kepala Desa dengan warganya yang tidak kebagian BLT,” paparnya.

Solusinya menurut Kusumo, agar ada revisi bunyi pasal dalam Permendes nomor 6 tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Agar sesuai dengan kondisi masing-masing desa bunyi pasal peraturan menteri desa harusnya diubah. Agar mekanisme bantuan langsung tunai diserahkan kepada Kepala Desa yang mengetahui kondisi masing-masing desa.

“Misalkan karena dananya terbatas sementara penerima bantuan membengkak, maka Kepala Desa diberi kewenangan untuk mengubah BLT yang seharusnya besarannya Rp 600 ribu per KK. BLT bisa dikonversikan dalam bentuk sembako yang nilainya lebih rendah dari Rp 600 ribu tapi penerima bantuan dapat menerima semuanya secara merata,” paparnya. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*