Kelulusan Siswa SMA/SMK/SLB Diumumkan Secara Online Hari Ini

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan kelulusan siswa SMA/SMK/SLB sederajat tahun ajaran 2020/2021 bakal diumumkan hari ini, Sabtu (2/5). Kelulusan siswa SMA diumumkan secara online untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi virus corona covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengatakan Penetapan tanggal kelulusan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diteken 20 April lalu.

“Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020,” ujarnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).

Hamid mengimbau kelulusan siswa SMA diumumkan secara online untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi virus corona covid-19. “Pengumuman kelulusan SMA dilakukan secara online,” katanya.

Dalam Peraturan Sekjen juga menetapkan pengumuman kelulusan siswa SD, SLB, dan program paket A atau sederajat pada 15 Juni 2020. Sementara kelulusan SMP, SLB, program paket B atau sederajat akan diumumkan 5 Juni 2020.

“Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk pejabat berwenang,” dikutip dari Peraturan Sekjen Kemdikbud.

Baca juga: Mendikbud Cabut Aturan Pembatasan Pembayaran Honorarium Guru di Masa Pandemi

Pemerintah diketahui telah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa didasarkan pada nilai rapor dan hasil tugas selama menjalani pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “Kelulusan siswa mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Hamid.

Kemdikbud diketahui membatalkan gelaran UN 2020 imbas Covid-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.

Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.

“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” seperti dikutip dalam SE Mendikbud.

Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.

Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap. Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*