Pinjaman Online Tak Bisa Dapat Keringanan, Kenapa?

Ilustrasi | Foto: tirto.id

JoSS, JAKARTA – Para nasabah pinjaman online tampaknya akan kesulitan mendapatkan relaksasi atau kemudahan atas kredit yang diambilnya, mengingat pola penyaluran dana yang memakai platform financial technology (fintech) tidak masuk dalam daftar usaha yang diberi fasilitas relaksasasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkait adanya wabah Covid-19. Dari serangkaian peraturan yang dibuat OJK sebagai tindak lanjut atas lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19, tidak ada yang mengatur soal platform fintech.

Dengan begitu, meski para peminjam di platform fintech nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar dan dari katagori UKM (Usaha Kecil dan Mikro), mereka tidak akan mendapatkan keringanan seperti penjadwalan ulang pembayaran kredit, penghapusan denda, pengurangan bunga sampai pada penundaan kewajiban.

Hasil penelusuran yang dilakukan memberikan gambaran bahwa kebijakan restrukturisasi kredit kepada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 ditujukan bagi semua bidang jasa keuangan baik bank maupun nonbank seperti perusahaan pembiayaan (multi finance), asuransi dan dana pensiun. Terbaru adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank menyebutkan jasa keuangan yang masuk kriteria kebijakan adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, lembaga penjamin, Lembaga pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, badan penyelenggara jaminan sosial dan PT Pemodalan Nasional Madani.

Jelas terlihat bahwa penerima pinjaman online yang banyak beroperasi di Indonesia tidak masuk dalam daftar yang mendapat fasilitas. Itu terjadi karena platform hanya berfungsi sebagai mediator yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pinjaman online atau financial technology lending sendiri bukan pemberi pinjaman seperti perbankan atau multifinance karena itu mereka tidak bertanggungjawab pada peminjam. Fungsi mereka adalah sebagai platform, mereka memberi ruang bertemunya pemberi pinjaman dan peminjam, serupa dengan Tokopedia, Blibli dan Bukalapak yang memberi ruang bagi terjadinya pertemuan antara penjual dan pembeli.

Baca juga: Terdampak Corona, 10.049 Debitur di Jateng Telah Ajukan Restrukturisasi Kredit

Mekanisme kerja mereka biasa disebut Fintech peer to peer lending (P2P) atau penyelenggara pinjaman online (Pinjol). Pinjol tidak wajib menerapkan kebijakan restrukturisasi atau relaksasi pembayaran cicilan kepada nasabah peminjam di masa pandemi virus corona (covid-19). Aturan sebelumnya, yakni Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional juga tak mengatur sektor ini.

“POJK Nomor 11/2020 tidak meng-cover P2P untuk restrukturisasi, salah satu sebabnya adalah bisnis model fintech P2PL itu berbeda dengan bank dan multifinance,” kata Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4/2020)

Menurut Kuseransyah, AFPI hanya merupakan sebuah wadah yang memfasilitasi bertemunya peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Sehingga mekanismenya berbeda dengan proses di bank. Dalam hal ini, bank dan perusahaan multifinance dapat bertindak sebagai kreditur langsung. “Platform (fintech) ini bertugas terkait pemeriksaan kredit, memberi peringkat, menjadi perantara, pemrosesan operasional, itulah tugas kami,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengungkapkan bahwa penyelenggara Pinjol dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak virus corona kepada pihak pemberi pinjaman. “AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P atas dampak wabah covid-19,” ujar Pardede.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai debitur Pinjol seharusnya juga berhak mendapatkan keringanan pembayaran cicilan di tengah wabah corona. Sebab, mayoritas debitur adalah masyarakat kecil.

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, punya pendapat yang sama dengan Tulus. Seharusnya pinjaman melalui fintech juga bisa dilakukan relaksasi. Meskipun dalam Peraturan Jasa Keuangan (POJK) hanya disebutkan bank dan perusahaan pembiayaan.

“Di POJK itu sebenarnya adalah bank dan lembaga pembiayaan. Mestinya fintech masuk dalam lembaga pembiayaan. Di situ memang tidak tertulis fintech tetapi pembiayaan itu kan termasuk didalamnya fintech kan,” kata dia, dalam Indef Talks, belum lama ini.

Pemerintah melalui OJK, kata Aviliani, seharusnya memberi perhatian yang sama kepada para fintech ini. Apalagi pinjaman kepada fintech mayoritas merupakan peminjam skala kecil termasuk untuk Usaha Kecil dan Mikro. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*