
JoSS, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal Ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya mengatakan akan terus melihat perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia, untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Menurut dia, Kemendagri saat ini fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi yang terpenting.
“Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Menurut dia, baik DPR, KPU, Bawaslu, serta DKPP memahami bahwa kondisi seperti saat ini tak memungkinkan melakukan tahapan-tahapan pilkada. Apalagi bisa saja bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya.
Mantan Kapolri itu pun langsung segera bergerak untuk berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menyusun Perppu Pilkada 2020.
Baca juga: Mendagri Beri Kewenangan Kepala Daerah Tentukan Status Darurat Bencana
“Segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020,” jelas Tito.
Dia menegaskan, jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020.
“Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional, termasuk seluruh Pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid-19. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” pungkas Tito.
Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
“Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (lna)

Leave a Reply