
JoSS, JAKARTA – Kabar baik hadir di tengah mewabahnya virus corona di Tanah Air. Kalangan perbankan mulai menerapkan kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan kredit kepada nasabah mulai Selasa (31/3). Hal ini sejalan dengan kebijakan otoritas guna menghadapi tekanan ekonomi.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan sejumlah bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberlakukan kebijakan relaksasi kredit, menyusul bank konvensional umum yang telah menerapkannya mulai Senin (30/3).
“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank Anda untuk keterangan lebih lanjut,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
OJK mencatat setidaknya ada 11 bank syariah yang mulai memberlakukan kebijakan relaksasi, yaitu Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, dan PermataBank Syariah. Lalu, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah.
Baca juga: Pelanggan PLN 450 VA Digratiskan 3 Bulan, Pelonggaran Kredit Bisa Lewat WA
Untuk BPD, setidaknya ada enam bank yang sudah mulai memberlakukan kebijakan relaksasi. Mereka adalah Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank BPD NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.
Untuk BPR, otoritas mencatat ada 34 bank yang memberlakukan kebijakan ini, yakni Perbarindo, BPR Lugas Ganda, BPR Talenta Raya, BPR Christa Jaya, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, BPR Sari Dinarkencana, dan BPR Modern Kupang.
Lalu, BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia, BPR Bina Usaha Dana, BPR Danamas Belu, BPR TLM, BPR Central Pitoby, BPR UGM, BPR Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPR Syariah Mitra Amal Mulia, dan BPR Sinar Mulia Papua.
Kemudian, BPR Syariah Mitra Cahaya Indonesia, BPR Shinta Daya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, BPR TAPA, BPR Artha Bali Jaya, dan BPR Sadana. Selanjutnya, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, dan BPR Sewu Bali.
Sementara bank konvensional umum, jumlahnya mencapai 40 bank. Mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, PaninBank, PermataBank, Bank BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, dan Nobu National Bank. Lalu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mayora, UOB, dan Bank Fama.
Kemudian, Bank Mayapada, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC, dan ICBC. Selanjutnya, JP Morgan, OK Bank, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA. (lna)

Leave a Reply