Jangan Hanya Ojol, Kebijakan Sektor Transportasi Harus Adil

Ilustrasi | Foto: akurat.co

JoSS, SEMARANG – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek dalam jaringan (online). Padahal pengemudi angkutan umum lainnya juga sangat terdampak oleh pandemi corona.

“Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima JoSS.co.id.

Dia menambahkan PT Pertamina baru-baru ini, mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa. Kebijakan itu ditujukan kepada para pelaku angkutan berbasis daring khususnya ojek online (ojol) berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Harusnya, lanjut Djoko pemerintah sekalipun melalui BUMN harus adil dalam mengambil kebijakan sektor transportasi, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu.

Dia menilai hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP).

Belum lagi, bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.

Baca juga: Membingungkan! Soal Kebijakan Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenkes dan Menhub Tak Sinkron

Jika ditarik ke belakang, lanjutnya dibalik operasional ojek daring ada perusahaan aplikasi yang sudah menyandang status sebagai perusahaan startup unicorn dengan value triliunan rupiah. Di Indonesia sendiri terdapat empat perusahaan startup unicorn.

“Mereka adalah Gojek dengan valuasi sebesar 9,5 miliar dollar, Tokopedia (7 miliar dolar), Traveloka (4,1 miliar dolar), dan Bukalapak (1 miliar dolar). Akan tetapi mengapa para pengemudi ojek daring, yang notabene sebagai “mitra” kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian Pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan besar bidang jasa angkutan jalan, sebagaimana pernah diungkapkan oleh Sekjen ORGANDA Ateng Wahyudi, pada suatu kesempatan, saat ini air mata pun sudah kering. Nah, kondisi ini yang juga harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah.

Felix Iryantomo Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) menambahkan angkutan roda tiga seperti bajaj sebagai salah satu moda angkutan umum beroperasi di Jakarta sudah tidak diperhatikan keberadaannya.

“Sudah wilayah operasinya dibatasi, tambah semakin terpuruk di saat ojek daring muncul dengan wilayah operasi tanpa batas. Angkutan bajaj dibiarkan beroperasi tapa perlindungan, meski sebagai angkutan umum yang legal,” tuturnya.

Pengemudi ojek daring masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu. Karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya.

Ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda. Negara ini sedang dirundung duka janganlah lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu.

“Jika pemerintah dan BUMN mau adil, tidak hanya pengemudi ojek daring yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya, akan tetapi diberikan pula bantuan pada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*