Dugderan Jelang Ramadhan di Kota Semarang Dalam Senyap, MUI Serukan Salat Tarawih Di Rumah

Kolase, pemukulan bedug oleh Walikota Semarang tanda dimulainya Bulan Puasa - ilustrasi shalat | Foto: halosemarang/popbela

JoSS, SEMARANG – Tradisi Dugderan sebagai penanda awal Ramadhan di Kota Semarang, Kamis, digelar tanpa keramaian yang mengundang banyak warga di tengah pandemi COVID-19. Tradisi warga sebelum puasa hari pertama dilaksanakan tersebut, digelar di Masjid Kauman Semarang.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diwarnai arak-arakan, Dugderan tahun ini hanya dihadiri oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wakil Wali Kota Hevearita G. Rahayu, takmir Masjid Kauman, serta sejumlah kiai.

Sebelum pemukulan bedug tanda dimulainya Bulan Puasa, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membacakan Suhuf Halaqof. “Karena ada wabah COVID-19, Dugderan kali ini digelar sederhana,” katanya.

Meski digelar sederhana, ia memastikan tradisi masyarakat Kota Semarang dalam menyambut Ramadhan itu tetap terjaga. Pelaksanaan tradisi itu, kata dia, mudah-mudahan bisa membuat warga Semarang tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

“Titip pesan agar ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Ketua Takmir Masjid Kauman Semarang K.H. Hanief Ismail mengatakan tarawih di Masjid Agung Kota Semarang  ditiadakan selama pandemi COVID-19.

“Sesuai imbauan pemerintah, tidak ada shalat tarawih,” katanya.

Baca juga: PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menggelar rapat dan menghasilkan keputusan. Salah satu hasil tausiah adalah salat Tarawih yang dilakukan di rumah masing-masing.

Hasil rapat tertuang dalam keputusan MUI Jateng Nomor:03/DP-P.VIII/T/IV/2020 tentang Tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 H dalam Situasi Darurat COVID-19.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Achmad Darodji, MSi, menjelaskan ada lima poin dalam keputusan rapat. Pertama, warga muslim di Jateng diharapkan memperbanyak berdoa, salat sunah, zikir, dan tadarus agar wabah Corona cepat hilang.

Kemudian poin kedua menyebut tiga masjid besar di Kota Semarang, yakni Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Gayamsari, dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se-Jawa Tengah diminta menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat virus Corona, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiah MUI.

Poin ketiga, dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, Baznas, LAZ, UPZ, dan lembaga lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat, baik mal maupun fitrah. Poin keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama, khususnya antartetangga di suatu kawasan.

“Poin kelima, tausiah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para pengelola masjid atau musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se-Jateng diharapkan mensosialisasikan tausiah ini,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*