Dok!!! Menkes Setujui Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya

Foto: kabarbisnis.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya Jawa Timur, digedok dan disetujui Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto. Keputusan itu, diterbitkan di Jakarta, pada hari Selasa (21/4/2020) dengan nomer surat HK.01.07/Menkes/264/2020.

Dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) tersebut, tiga daerah otonom di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sudah diperbolehkan menerapkan PSBB untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus SARS CoV-2 yang menjadi penyebab wabah Covid-19. Untuk pelaksanaannya, setiap daerah juga harus membuat penetapan sendiri sebagai dasar operasionalnya.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dokter Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020), sebagaimana dikutip dalam rilis Kemenkes.

Usulan untuk melaksanakan PSBB di tiga daerah otonom yang disebut Surabaya Raya, diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhir pekan lalu setelah melakukan rapat koordinasi dengan tiga pimpinan daerah.

Pertimbangan utama diajukannya PSBB adalah fakta bahwa Surabaya sudah menjadi epicentrum Covid-19, sementara Sidoarjo dan Gresik merupakan daerah penyangga yang berhimpitan letaknya dengan Kota Surabaya. Mobilitas warga ketiga daerah tersebut juga sudah menyatu. Agar pelaksanaan PSBB efektif, Khofifah mengusulkan pelaksanaanya serentak.

Baca juga: Presiden Kini Tegas Melarang Semua Warga Mudik Lebaran 2020

Adapun persetujuan yang diberikan Menkes, dilakukan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung setelah daerah yang bersangkutan mengumummkan penetapan dimulainya PSBB.

Daerah yang melaksanakan PSBB diwajibkan melakukan secara konsisten dan diawali dengan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun rentang 14 hari dilandasi pertimbangan masa inkubasi terpanjang dari virus corona SARS CoV-2. Jika dinilai belum tuntas, daerah bisa mengajukan diperpanjang PSBB namun harus melampirkan bukti penyebaran.

Pemprov Jatim terkesan sudah siuap melaksanakan PSBB untuk Surabaya Raya. Pasalnya, saat usulan ke Menkes diajukan, sudah dibahas  draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB. Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan pihaknya telah menerima draf pergub, terkait PSBB.

Dalam draf tersebut diatur berbagai macam sektor seperti pendidikan dan perhubungan. Usai menerima itu Pemkot Surabaya kata Fikser pun akan menggelar rapat pembahasan internal di tingkat kota. “Setelah dibahas internal di [pemerintah] kota nanti disampaikan kepada provinsi, untuk dituangkan dalam peraturan gubernur, jadi kita tidak bisa menjalankan sendiri,” kata Fikser. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*