
JoSS, SOLO – Belum genap seminggu dibebaskan dari penjara karena program asimilasi yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), mantan napi yang dikenal dengan nama Bengkong sudah mencuri lagi. Akibat kelakuannya, dia kini kembali mendekam di dalam sel tahanan.
Bengkong yang nama aslinya Ade Kurniawan (23 tahun), berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, mendapatkan pembebasan pada Jumat 3 April 2020. Namun hanya berselang lima hari dari pembebasannya, pada hari Rabu, 8 April 2020 Bengkong kembali melakukan aksi mencuri sepeda motor di Solo.
Warga sebuah perumahan di kawasan Bolon Colomadu Karanganyar itu, nekad nyolong motor bebek warna putih milik seorang warga yang tengah diparkir di depan rumahnya di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Aksinya terekam dalam CCTV yang kemudian beredar lewat WhatsApp.
Rupanya dalam aksinya kali ini, Bengkong yang mendekam di Penjara Ambarawa ini apes. Meski leluasa mengambil motor, namun setibanya di tengah jalan perkampungan atau hanya beberapa meter dari lokasi pencurian, tiba-tiba motor yang dituntunnya ambruk.
Baca juga: Pengusaha Kuliner Solo Ciptakan Makanan Nasi Cepat Saji Sesuai Protokol Kesehatan
Merasa terancam, dia lari terbirit-birit dan bersembunyi di balik pepohonan yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Setelah melihat situasi aman kembali, Bengkong dia lantas kembali mengambil motor yang dicurinya, dan bisa dia bawa kabur dengan dituntun. Namun, aksinya berhasil dideteksi aparat kepolisian.
“Setelah ada laporan, kami sidik. Tim Polsek Banjarsari melakukan penangkapan di Kendal, pada 12 April 2020 sekitar jam 17.30 sore. Kami bekerjasama dengan Polsek Sukorejo Kendal,” kata Kapolsek Banjarsari Surakarta, Kompol Demianus Palulungan, Senin (13/4/2020).
Menurut Demianus, pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor bebek jenis Jupiter warna putih. Palulungan mengatakan saat ditangkap, sepeda motornya sudah diganti nomor polisinya. Kini, Bengkong kembali ditahan akibat tindakan kriminalnya.
Sebagaimana diketahui, karena kebijakan Kemenkumham Yasonna H Laoly, setidaknya ada 30 ribu narapidana mendapat asimilasi atau pembebasan. Namun Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang.
“Pemerintah merelaksasi dengan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS,” kata Yasonnam, belum lama ini.
Menurut Yasonna, jumlah narapidana di lapas masih melebih kapasitasnya. Semula ada 271,000 lebih Napi, pembebasan 30.000 tidak bisa membuat kapasitas penjara menjadi normal. “Masih over kapasitas,” ungkapnya. (wid)

Leave a Reply