
JoSS, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menggunakan lahan bekas makam Tionghoa (Bong) Mojo yang telah dikosongkan untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH) dan untuk kantor kelurahan baru hasil pemekaran. Hal itu menyusul batalnya pembanguan RSUD Jebres.
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan RSUD Jebres batal dibangun karena sesuai hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyarankan Pemkot fokus mengembangkan RSUD Bung Karno di Semanggi, Pasar Kliwon.
Padahal, areal pemakaman tersebut sudah kosong karena 200 jenasah yang ada di makam tersebut telah direlokasi.
Selanjutnya, lahan seluas 8 hektare yang telah diratakan itu akan dipakai membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan untuk lokasi kantor kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Jebres.
Dari luas lahan itu, 2.000 meter persegi akan dipakai membangun kantor kelurahan hasil pemekaran. Sedangkan sisa lahan akan disiapkan untuk RTH yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo sebagai lokasi pembibitan pohon.
“DED [detail engineering design] baru kami usulkan pada anggaran perubahan. Pelaksanaan pembangunan dimulai 2021. Sekarang lahannya diratakan dulu,” ujarnya, seperti dikutip dari Solopos.com
Baca juga: Masyarakat Bisa Melaporkan Media Tidak Berbadan Hukum ke Dewan Pers
Lurah Jebres, Training Hartanto, menjelaskan pembangunan kantor kelurahan itu menunggu DED pada anggaran perubahan melalui Kecamatan Jebres atau Kelurahan Jebres. Kantor kelurahan baru minimal memiliki ruang pelayanan masyarakat dan pendapa.
Sebagaimana diinformasikan, Pemkot Solo sudah memindahkan sekitar 200 jenazah dari makam Bong Mojo Solo pada 2019 lalu. Ratusan makam Bong Mojo dipindahkan ke TPU Daksinalaya dan TPU Purwalaya.
Proses pembongkaran dan pemindahan makam secara bertahap mulai 21 Oktober 2019. Saat itu, Wakil Wali Kota Achmad Purnomo menerangkan, sejumlah ahli waris memindahkan makam leluhur mereka ke luar dua TPU yang disediakan Pemkot. Pemkot tidak mempersoalkan niat ahli waris tersebut.
“Bahkan ada yang minta dikremasi dan tidak ada masalah bagi kami. Asal biaya kremasi ditanggung sendiri, sebab Pemkot hanya menanggung biaya pembongkaran makam dan pemindahannya di dua TPU tersebut,” jelas Purnomo. (lna)

Leave a Reply