Ekspor Masker Tinggi, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha

Ilustrasi | Foto: kompasiana.com/time/ed.wahyuni

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menindak tegas pelaku penimbun masker atau yang tetap mengekspor masker di tengah pelarangan ekspor. Tindakan sanksi sampai pembekuan izin.

Seperti diketahui, harga masker di pasaran dalam beberapa pekan terakhir naik lebih dari harga normal dan stoknya sangat langka di tengah wabah corona.

“Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers, Rabu (18/3).

Dia menuturkan Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan masker. Selain masker, beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.

Baca juga: Jateng Siapkan Pabrik Masker di Brebes

Sayangnya, menurut data BPS terjadi lonjakan ekspor masker sepanjang Februari 2020 lalu yang tergambar dari naiknya ekspor barang tekstil jadi lainnya yang ada dalam golongan barang HS 63.

Nilai ekspor ini tercatat naik menjadi US$ 89,8 juta dari sebelumnya di Januari senilai US$ 17,8 juta di Januari. Jika demikian, bagaimana pengawasannya?

Dia menuturkan, terkait kegiatan pengawasan meredaran masker yang semakin langka di masyarakat, pihaknya telah melakukan sidak eksportir,  produsen maupun pedagang dalam negeri.

“Terkait dengan kegiatan-kegiatan pengawasan terhadap peredaran masker semenjak masker-masker ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat, kami sudah melakukan langkah dengan menyidak eksportir, produsen, pedagang, dalam negeri. Kami juga meminta mereka tidak menaikkan harga, tidak menimbun barang yang dapat mengakibatkan kenaikan harga,” jelasnya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Jika sampai terbukti juga masih melakukan ekspor masker, sudah ada ancaman yang membayangi. “Apabila mereka masih juga melakukan ekspor, kami dapat melakukan tindakan sesuai Undang-Undang,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*