Tersangka Tragedi Susur Sungai Menolak Ditangguhkan Penahananya, Ini Alasannya

Tersangka kasus tragedi susur sungai Sempor | Foto: inews.id

JoSS, SLEMAN – Tiga tersangka kasus tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Mereka merasa penahanan adalah bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban meninggal dunia.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan organisasi yang dia pimpin sudah memberikan pilihan penangguhan tersangka kepada ketiga tersangka.

Namun, lanjutnya, ketiga tersangka ingin tetap berada di jeruji besi karena ingin menebus dosa dan sebagai sebuah empati kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kami sebagai organisasi harus menawarkan hak itu [penangguhan penahanan] dan mereka mengatakan tidak ingin ditangguhkan penahanannya, itu sebagai bentuk empati kepada keluarga korban, itulah bedanya kalau guru,” ujar Unifah di Mapolres Sleman setelah menemui ketiga tersangka, Kamis (27/2).

Dikutip dari Harianjogja.com, PGRI akan tetap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada ketiga tersangka. Pendampingan juga akan dilakukan kepada tersangka Danang Dewo Subroto yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi tetapi bukan sebagai seorang pegawai negeri sipil. Danang adalah guru ekstrakurikuler jurnalistik di SMPN 1 Turi.

Sementra itu, terkait polemik penggundulan itu, IYA salah satu tersangka mengatakan itu murni permintaannya. “Jadi kalau gundul itu memang permintaan kami jadi pada dasarnya demi keamanan karena kalau saya tidak gundul banyak yang melihat saya itu (mudah dikenali),” ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Guru SMPN 1 Turi Yang Digunduli: Biar Sama Yang Lain

Sebagai tersangka, dia tidak ingin dibedakan dengan tahanan lain. Sebab di dalam sel semua tahanan berpenampilan sama. Menurutnya, penyeragaman penampilan itu juga berkaitan dengan keselamatannya.

“Kalau gundul kan sama sama di dalam gundul juga jadi ini permintaan kami. Termasuk pakaian juga kami samakan kalau berbeda nanti saya juga takut. Tapi kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama, jadi melihatnya nggak terlalu bisa spesifik ke saya,” ungkapnya.

Meski demikian, Guru besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelaku kejahatan tersangka harus digunduli atau meminta rambutnya diplontos dan bertelanjang kaki alias nyeker.

Pernyataan itu merespons kondisi ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang kepalanya gundul dan bertelanjang kaki setelah ditahan Polres Sleman karena dianggap lalai dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai Sempor.

“Tidak ada aturan, tersangka harus gundul atau nyeker,” tegas dia, Rabu (26/2).

Yang ada kata dia adalah aturan larangan praktik penyiksaan, perlakuan kejam dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia seperti menggunduli pelaku alias tersangka kejahatan. Aturan itu kata dia tertuang dalam Konvensi Anti-penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No.5/1998.

Pelaku kejahatan kata dia juga harus secara bebas dan tanpa tekanan memberikan ketarangan kepada penyidik atau pengadilan, merujuk Pasal 52 KUHAP.

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*