RI Dikeluarkan Dari Daftar Negara Berkembang, Begini Dampaknya

Ilustrasi | Foto: cnnindonesia.com

JoSS, JAKARTA – Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang yang mendapat preferensi khusus dalam anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) melakukan hal itu, karena RI dinilai sudah menjadi negara maju.

Pencabutan Indonesia dari daftar negara berkembang memang membanggakan, namun konsekuensi yang diterima Indonesia yang dianggap negara maju berdampak pada sejumlah fasilitas-fasilitas yang diberikan AS bagi negara berkembang.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, seperti dikutip dari Kontan.id.

“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga, Jumat (21/2).

Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya. Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk. “Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.

Diketahui, dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

“Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen,” ujarnya.

Baca juga: Geser UGM, UI Menjadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia

Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung. Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.

Data tersebut juga menyebutkan AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020.

Tak hanya Indonesia, Amerika Serikat beberapa waktu lalu mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara- negara berkembang. Dilansir dari South China Morning Post, Sabtu (22/2) AS menyusutkan daftar internal negara-negara berkembang dan kurang berkembang.

Tujuannya untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tak adil. Hal ini berdasarkan catatan yang dirilis Perwakilan Perdagangan AS (USTR).

Ada 24 negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang, yakni; Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China. Kemudian ada Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, dan Republik Kirgis. Selanjutnya ada Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi terkait negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan. Sebab, pedoman yang digunakan sebelumya sudah usang lantaran dibuat tahun 1988.

Pembaruan ini pun menandai langkah penting kebijakan AS yang sudah berlangsung selama dua dekade terkait negara-negara berkembang. Akhirnya, negara-negara ini bisa dikenakan tarif yang lebih tinggi atas barang yang dikirim ke AS. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*