Pemprov Jateng Suntikan Modal Dasar PT Jateng Petro Energi Sebesar Rp100 Miliar

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal menyuntikan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagai modal dasar perseroan. Penyertaan modal tersebut dilaksanakan mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan nilai paling banyak Rp100 miliar.

Hal ini tercantum dalan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jateng Petro Energi, seperti dilansir dari Bisnis.com Selasa (18/2).

Ketentuan tersebut, sebenarnya mengatur mengenai pembentukan holding migas BUMD Jateng. Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan minyak dan gas yang selama ini dikelola oleh badan usaha yang terpencar-pencar.

Melalui pengesahan perda itu, Pemprov Jateng juga menyebutkan modal dasar perseroan sebesar Rp100 miliar. Pelaksanaan pemenuhan Modal Dasar PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditempatkan dan disetor oleh daerah sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, Perda No.2/2020 juga mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyetujui pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.

Baca juga: Ganjar Undang Investor Garap Revitalisasi PRPP Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD. Menurutnya, dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, maka PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes. Untuk itu, dirinya akan gaspol dalam optimalisasinya.

Pada akhir Januari lalu, DPRD Jateng mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan perusda pengelolaan migas di Jateng menjadi peraturan daerah (perda).

Ganjar mengatakan dengan disetujuinya perda pembentukan PT Jateng Petro Energi, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

“Selama ini sudah ada SPHC [Sarana Patra Hulu Cepu], tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT [Saran Pembangunan Jawa Tengah] yang anak perusahaannya juga mengelola minyak. Maka dengan adanya PT Jateng Petro Energi, pengelolaan minyak yang selama ini tersebar bisa disatukan,” tambahnya.

Dia menuturkan dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas, maka Jateng akan lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, energi maupun mineral.

“Dengan adanya perda ini, kita punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semua dikelola dengan baik,” imbuh Ganjar, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Solopos.com. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*