JoSS, JAKARTA – Wahyu Setiawan resmi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU RI, Kamis (16/1). Keputusan tersebut berupakan hasil sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam perkara ini DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik yakni bertemi dengan pihak tertentu. Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.
Ketua DKPP Harjono selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang yakni memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Harjono di ruang sidang DKPP, Jakarta Kamis (16/1).
Baca juga: Tak Hanya Bentjok, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat Juga Ditahan Kejagung
Dikutip dari Suara.com, Majelis Hakim juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.
Kemudian putusan lainnya ialah DKPP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Wahyu Setiawan selaku pihak teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sedangkan pihak yang hadir ialah para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu persatu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan.
Lalu ada juga pihak Bawaslu paling pertama kali muncul diantaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. (lna)

Leave a Reply