
JoSS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan nantinya pasangan yang akan menikah dan bercerai wajib menyumbang pohon ke Pemerintah Jabar. Jumlahnya berkisar 10-100 pohon per orang. Hal itu guna mendukung gerakan menanam 25 juta pohon di 2020.
Gerakan penanaman pohon ini diupayakan mampu menanam pohon baru di wilayah lahan kritis. Namun untuk mewujudkan penghijauan itu, pihaknya bakal mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Caranya, masyarakat secara sukarela menyumbang pohon untuk kemudian ditanam.
“Lingkungan ini bukan hanya urusan pemerintah. Pemerintah sekuat-kuatnya punya keterbatasan. Oleh karena itu ibu-ibu menyumbang pohon setuju?,” kata Ridwan Kamil dalam kegiatan penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bagian hulu di Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, Pemprov Jabar masih mengkaji aturan melalui surat edaran terkait sumbangan pohon dari masyarakat ini. Dia pun ikut menyinggung warga yang ingin menikah dan bercerai untuk menyumbang bibit pohon.
“Bulan depan kita mulai bikin edaran. Kalau mau nikah sumbang pohonnya 10 nanti di KUA. Kalau dia cerai jumlah pohon sumbangannya 100, kita buat susah yang ingin cerai,” ujarnya.
Mantan wali kota Bandung ini menjelaskan, surat edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan. Namun juga untuk para siswa, mahasiswa hingga PNS.
“Lulusan SD nyetor 10 pohon, lulusan SMP nyetor 10 pohon juga. Pohon itu ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, ada Rp50 ribu. Anggap saja kalau 10 pohon cuma nyumbang Rp50 ribu. Kalau mau kelulusan demi lingkungan saya kira enggak ada masalah,” kata Emil.
Baca juga: Pemerintah Berencana Luncurkan Website Resmi Tentang Bimbingan Pernikahan
Menanggapi hal itu, Organisasi berbasis komunitas yang mengampanyekan anti-kekerasan dan pelecehan seksual, Samahita tidak mempermasalahkan hal itu.
Namun, menurut Koordinator Divisi Program Samahita, An Nisa Yovani meminta syarat tersebut jangan sampai memberatkan pasangan. “Kalau misalnya mereka dari ekonomi lemah, mau cerai, kudu nyumbang pohon, malah jadi beban tambahan kan?” ujarnya.
Menurut Yona, angka perceraian tinggi bisa terjadi akibat berbagai alasan. Dalam beberapa kasus khusus, ada perceraian yang disebabkan pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Rencana aturan menyumbang itu jangan sesederhana itu. Perspektifnya harus lebih ramah terhadap kondisi masyarakat. Kondisi ekonomi masyarakat itu berbeda-beda, belum lagi alasan perceraian juga kan macam-macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon pada 2020 mendatang. Penghijauan itu dilakukan di kawasan lahan kritis di Jabar termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU) yang hutan atau perbukitannya gundul.
Namun mengingat anggaran yang terbatas, pria yang akrab disapa Emil itu pun mengajak masyarakat swadaya dalam pengadaan bibit pohon. Ide tersebut bakal dituangkan ke dalam surat edaran gubernur. Warga Jawa Barat yang akan menikah, bercerai hingga akan lulus jenjang pendidikan SD, SMP sampai SMA diharuskan menyumbangkan 10 hingga 100 pohon per orang. (lna)

Leave a Reply