Soal Tata Kelola Aset dan Perbatasan Wilayah, Komisi A DPRD Jateng Studi Banding Ke DIY

Ketua Komisi A. M Saleh menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Setdaprov DIY di Kepatihan, Rabu, (30/10) | Foto: dprd.jatengprov.go.id
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Komisi A DPRD Jateng melakukan studi banding ke Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyempurnakan pengetahuan terkait tata kelola aset Pemda dan batas wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengatakan dengan studi banding tersebut Komisi A berharap bisa lebih memberikan pengawasan untuk proses pengelolaan aset yang berada di Jateng.

Dengan demikian, lanjutnya pemanfaatan aset bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng ke depan.

“Kami ingin berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan aset milik daerah serta batas wilayah Jateng-DIY, karena kebetulan DIY tetangga serumpun sehingga pengelolaannya hampir tidak jauh berbeda,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Dalam kunjungan tersebut rombongan Komisi A DPRD Jateng diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi di Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, Rabu (30/10).

Baca juga: DPRD Jateng Pastikan Percepatan Pembangunan Tol Semarang – Demak Dimulai 2020
Rapat pembahasan Komisi A dengan Setdaprov DIY, Rabu, (30/10) | Foto: dprd.jatengprov.go.id

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono mengatakan berbicara mengenai batas wilayah di Jateng sangat kompleks, karena secara luas geografis wilayah Jateng 3 kali lipat wilayah DIY.

Menurutnya, saat ini masyarakat yang berada di perbatasan kedua wilayah tersebut telah membaur, dan menggunakan fasilitas umum yang ada.

“Sebenarnya untuk batas wilayah permasalahannya belum begitu pelik, karena pada daerah perbatasan aksesbilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya sekolah dan puskesmas, masyarakatnya yang menggunakan fasum bisa membaur baik dari Jateng dan DIY, jadi menurut kami tidak masalah karena semua itu untuk kepentingan masyarakat luas,” jelsnya.

Selanjutnya banyak bidang-bidang lain yang aksesbilitas masyarakatnya tidak mengenal batas. Jadi soal batas wilayah, tidak hanya berbicara batas teritorial dan administrasinya. Semuanya bisa diberikan pelayanan baik masyarakat Jateng yang ke DIY maupun sebaliknya.

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono, Rabu, (30/10) | Foto: dprd.jatengprov.go.id

Sedangkan untuk aset, Umar menambahkan pengelolaan aset harus dicermati dan dilaksanakan dengan cerdas. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan aset adalah kebermanfaatan untuk publik. Karena sehebat apapun aset namun tidak begitu bermanfaat bagi masyarakat berarti kurang berguna.

“Perspektifnya untuk kebermanfaatan untuk publik, sehingga kita bisa mengetahui aset-aset Pemda tersebut bisa bermanfaat atau tidak untuk semua kalangan masyarakat. Selain itu, aspek akuntabilitas juga tetap diperhatikan sehingga bisa dioptimalkan untuk Pemda baik untuk publik maupun kepentingan Pemda yang lain,” jelasnya.

Secara umum, pengelolaan aset memiliki dasar hukumnya kurang lebih sama. Namun dalam pengelolaannya masing-masing Pemda memiliki keterbatasan dan kekurangan. (ADV)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*