China Desak AS Batalkan RUU Demokrasi Hong Kong, Jika Tidak..

Ilustrasi | Foto: aljazeera.com

JoSS, BEIJING – Pemerintah China mendesak Amerika Serikat untuk membatalkan pengesahan RUU Demokrasi Hong Kong. Jika tidak, penguasa Negeri Tirai Bambu itu mengancam bakal menjatuhkan sanksi ekonomi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (26/11) pemerintah China kembali memanggil Duta Besar Amerika Serikat di Beijing, Terry Branstad terkait polemik RUU Demokrasi Hong Kong.

Pemerintah China menilai RUU itu tidak mengindahkan fakta dan mendukung kekuatan anti-China. Mereka juga menyatakan hal itu melanggar hukum internasional dan merusak hubungan negara.

“Kami mendesak AS untuk memahami situasi ini, dan supaya segera memperbaiki kesalahan dan mencegah RUU Demokrasi Hong Kong disahkan, serta menghentikan seluruh pernyataan dan niat untuk mencampuri urusan dalam negeri China dan Hong Kong. Jika tidak diindahkan, maka AS akan menanggung seluruh dampak yang muncul di kemudian hari,” demikian isi pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri China, Zheng Zeguang.

Dikutip dari CNNIndonesia, Wakil Menteri Luar Negeri China, Ma Zhaoxu, memanggil penasihat Menteri Luar Negeri AS bidang politik, William Klein, pada pekan lalu terkait persetujuan RUU oleh Kongres.

Baca juga: Lelah Terbayarkan, Partai Pro Demokrasi Menang Telak di Pemilu Hong Kong

AS menyatakan sampai saat ini tetap mendukung hak otonomi yang diberikan kepada Hong Kong sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga menyatakan mendukung kebebasan rakyat sipil Hong Kong di bawah prinsip ‘satu negara dua sistem’ demi masa depan dan kesejahteraan kawasan itu.

“Pemerintah AS berulang kali Partai Komunis China harus menghormati janji kepada rakyat Hong Kong yang menginginkan kebebasan yang dijanjikan dalam Deklarasi Bersama Inggris-China,” demikian isi pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.

Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU pro-demokrasi Hong Kong bisa menjadi landasan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi bagi para pejabat China dan Hong Kong yang diduga melanggar hak asasi manusia.

RUU itu juga dapat digunakan sebagai instrumen peninjauan tahunan terkait status perdagangan kepada Hong Kong dari AS.

Dengan lampu hijau dari para anggota Kongres ini, RUU tersebut kemungkinan besar akan ditandatangani Presiden Donald Trump. Akan tetapi, dua aturan itu masih harus melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya mulai berlaku secara efektif.

Meski demikian, bagaimana pun, keputusan akhir soal pengesahan RUU itu ada di tangan Trump. Sementara itu, pemerintah Hong Kong menganggap RUU yang diloloskan Senat AS justru bisa merusak relasi dan kepentingan bersama kedua belah pihak. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*