Mulai Hari Ini, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Ilustrasi | Foto: cbc.ca

JoSS, JAKARTA – Pemerintah memberikan tenggat waktu selama lima tahun bagi produsen makanan dan minumam wajib melakukan proses sertifikasi halal yang mulai diberlakukan hari ini, Kamis (17/10). Pelaksanaan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenangan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.

Kementerian Agama memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024. “Jadi selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi,” katanya, Rabu (16/10).

Meski begitu, Lukman mengatakan BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama.

Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.

Lukman juga mengatakan hingga lima tahun ke depan produk-produk yang belum melakukan sertifikasi halal tidak terjerat hukum. Tetapi dilakukan pembinaan serta sosialisasi.

Baca juga: Belum Ada Peraturan Menteri Terkait Wisata Halal, Asita Gunakan Acuan Global Muslim Travel Index

“Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha,” kata Lukman.

Menurut Lukman, di Indonesia para pelaku usaha sangat beragam. Karena itu nantinya para pelaku yang tidak melakukan sertifikasi produknya akan dilakukan sosialisasi.

“Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman,” ungkap Lukman.

Dia menjelaskan tahapan proses sertifikasi halal terbagi dalam lima tahap. Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Kemudian kedua nanti badan penyelenggara jaminan produk halal akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Tahap ketiga, BPJPH akan memeriksa produk. Kemudian, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Yang terakhir, kata dia hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikelurkan sertifikasi halal,” ujarnya, seperti dikutip dari Merdeka.com. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*