Genjot Penerimaan Pajak Reklame Rp40 Miliar, Pemkot Semarang Kaji Potensi Penggunaan Videotron

Videotron di depan Gedung Pendanaran Kota Semarang | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah mengkaji pemasangan reklame menggunakan videotron untuk memaksimalkan pendapatan pajak. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan pajak reklame yang ditarget sebesar Rp40 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, mengatakan rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak hanya meningkatkan pendapatan pajak reklame, namun juga untuk mempertimbangkan estetika kota.

Menurutnya, untuk mewujudkan hal itu, Bapenda pun tak bisa melangkah sendiri, pihaknya membutuhkan peran serta dinas terkait untuk mempersiapkan payung hukum terkait hal tersebut.

“Kami tidak bisa menata sendiri, kami harus bersinergi Dinas Penataan Ruang (Distaru). Kami dari aspek perpajakan sudah menyiapkan. Distaru juga sedang mengkaji dan menyusun perwal penataan ruangnya,” jelas Agus, Senin (7/10).

Dikatakan, rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak serta merta langsung menghapus kebijakan pemasangan reklame secara konvensional.

Rencananya, pilot project ini akan diterapkan terlebih dahulu di kawasan segitiga emas Kota Semarang, di antaranya Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Pandanaran.

Adapun, penghitungan pajak pemasangan reklame menggunakan videotron berbeda dengan pemasangan reklame secara konvensional. Jika biasanya penentuan tarif mempertimbangkan panjang dan lebar reklame, dengan videotron, tarif disesuaikan berdasarkan durasi.

Baca juga: Pemkot Semarang Bakal Tambah 3 Rusunawa di Sawah Besar dan Mangunharjo

Dia menilai, semakin lama durasi reklame, semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Waktu tayang juga mempengaruhi tarif pajak reklame.

“Dengan durasi, tidak memberatkan vendor karena mereka dapat memasang iklan sesuai budget, mau berapa detik, mau berapa hari. Sedangkan konvensional budget sudah ditentukan berdasarkan ukuran papan. Reklame yang ditayangkan malam saat jam ramai kemungkinan nanti juga lebih mahal karena lebih jelas dan banyak dilihat orang. Ini juga sedang kami kaji,” jelasnya.

Disebutnya, penghitungan tarif pajak reklame melalui videotron juga berdasarkan tata letak videotron di mana saat ini tata letak tersebut masih dalam pengkajian Distaru.

“Contoh, di Simpanglima pasti akan lebih mahal daripada di luar simpanglima karena itu sentral bisnis. Jadi, kami belum dapat menyebutkan tarif karena tata letak masih diharmonisasi,” tuturnya, seperti dikutip dari Kabar24.com.

Diakui Agus, pendapatan pajak reklame saat ini memang belum maksimal. Pasalnya, masih dalam masa revisi perubahan peraturan daerah (Perda). Dia menargetkan, pendapatan dari sektor pajak reklame tahun ini sebesar Rp40 miliar. Hingga kini, realisasi baru pada angka sekitar Rp22,5 miliar.

“Karena ini masa transisi. Insyaallah kalau nanti sudah berjalan pendapatan bisa maksimal. Kami targetkan akhir Oktober persiapan selesai dan November sudah bisa berjalan,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*