6.000 Masyarakat Solo Sudah Nikmati Smart SIM, Ini Keunggulannya

Ilustrasi SIM | Foto: viva.co.id

JoSS, SOLO – Sebanyak 6.000 masyarakat Solo kini sudah bisa mendapatkan Smart SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa juga berfungsi sebagai electronic money (e-money) telah diluncurkan pada 22 September di Jakarta sudah tersedia di Kantor Satpas Satlantas Polresta Solo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan mengatakan saat ini masyarakat sudah dapat menukar surat keterangan yang diterima sebelumnya di Kantor Satpas setelah persedian material SIM mengalami keterbatasan.

Menurutnya, Satlantas telah menerima kiriman material sebanyak tiga kali, setiap pengiriman pihaknya menerima sebanyak 3.000 keping material SIM.

“Kami sempat utang kepada masyarakat sebanyak 6.000 SIM saat ini sudah tercetak dan kami telah menyerahkannya kepada masyarakat sebanyak 4.000 SIM, sisanya masyarakat silakan mengambil di Kantor Satpas Satlantas. Tidak hanya dari dalam Kota Solo saja, masyarakat luar Kota Solo juga sudah kami hubungi untuk segera mengambil Smart SIM,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Dikutip dari Solopos, Busroni menambahkan Smart SIM terpasang sebuah chip yang berisi identitas pemilik seperti e-KTP. Smart SIM berfungsi seperti e-money dapat digunakan untuk membayar pintu masuk tol, pembayaran, termasuk pembayaran denda tilang.

Baca juga: Elektronik Smart IKM Rangkul 4.000 Industri

Menurutnya, Smart SIM juga memiliki rekam jejak pemilik SIM seperti mencatat pelanggaran maupun kecelakaan.

Menurutnya, SIM model lama masih tetap berlaku sehingga masyarakat tidak usah khawatir atau terburu-buru menukarnya dengan Smart SIM.

Sebagai informasi, mengenai Smart SIM tersebut berukuran 86 milimeter x 53,98 milimeter (mm). Tidak terdapat perbedaan mencolok pada penulisan identitas bagian depan SIM yakni tetap terdapat nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan, dan foto pemilik SIM.

SIM model baru bewarna merah dan putih. Pada bagian atas SIM bertuliskan Indonesia dan Driving License lalu bagian bawah SIM tertulis masa berlaku lima tahunan SIM dengan foto berukuran lebih kecil dibandingkan foto utama. Pada bagian belakang SIM terdapat gambar bendera merah putih memanjang yang ditengahnya terdapat hologram logo Polri berukuran 26 mm.

Pada gambar bendera merah putih terdapat tulisan kecil “SIM” yang berulang-ulang dan memanjang. Bagian belakang SIM tertulis larangan pemalsuan SIM, lalu informasi mengenai catatan jumlah pelanggaran yang digunakan sebagai penyimpanan data kepolisian dengan bobot pelanggaran ringan sejumlah satu poin, sedang tiga poin, dan berat lima poin.

Apabila pemilik SIM tercatat melebihi 12 poin maka SIM dapat dicabut sementara atau dilakukan pengujian ulang pada saat perpanjangan SIM sesuai peraturan. Sementara itu, saldo dapat diisi seperti e-money yakni melalui mini market atau ATM. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*